Diduga Perbuatan Tak Etis” Oknum Pejabat OPD Kabupaten Pati Blokir-blokir WhatsApp Wartawan

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah, Gerbanginvestigasi.com

Keruhnya suasana yang berada di Kabupaten Pati saat ini (bulan Agustus) diduga oknum OPD Pemkab blokir WhatsaAp wartawan, Ada apakah?!. Hal tersebut menunjukkan suatu perbuatan yang disayangkan sebagai Pejabat publik. Bagaimana tidak yang seharusnya pejabat publik bertindak terbuka dan melayani apa yang disampaikan rakyatnya.

Termasuk dengan wartawan, wartawan adalah sebagai mitra kerja yang bertugas menyebarluaskan, promosikan kegiatan-kegiatan mereka. namun sebaliknya profesi wartawan/Jurnalis hanya dianggap sebelah mata saja bagi mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat yang memblokir kontak WhatsApp seorang wartawan dianggap sebagai tindakan yang tidak seharusnya dilakukan karena menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pelayanan publik, serta dapat menimbulkan kritik dari masyarakat dan organisasi pers.

Baca Juga:  “Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di Kota Bandung Memanas, Ahli Waris Rencanakan Penggembokan Pada Tanggal 8 Oktober 2025 ?!”

Pejabat publik, kata Ombudsman RI, harus bersikap transparan dan akuntabel, serta memenuhi asas pelayanan publik dengan melayani masyarakat secara komunikatif, termasuk wartawan yang menjalankan tugas peliputan.

Mengapa Pejabat Memblokir Kontak WhatsApp Wartawan?

Menghindari Konfirmasi:
Blokir dapat dilakukan karena pejabat takut atau tidak ingin memberikan konfirmasi terkait isu yang sedang diberitakan oleh wartawan tersebut.

Tidak Etis:
Perilaku ini dinilai tidak etis karena menghalangi tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang pers.

Tanggapan dan Dampak
Ombudsman RI:
Menyatakan bahwa pejabat tingkat desa atau publik lain tidak seharusnya memblokir wartawan karena itu menghambat fungsi pers dan pelayanan publik.

( Arie)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru