Sidang Putusan Terdakwa AMS Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Indramayu Diapresiasi Keluarga Korban

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, menggelar sidang putusan perkara Kosan Rifda 4 blok Ceblok Kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan Putri Apriyani, meninggal dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga (AMS). pada Selasa (12/5/26).

Dalam sidang perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim Ria Agustin, dan empat (Jaksa Penuntut Umum) JPU yaitu Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan serta Kuasa Hukum korban Toni RM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kelurga korban menyampaikan atas putusan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Alvian Maulana Sinaga, bahwa sesuai harapan yang diinginkan dan mengapresiasi terhadap Toni RM selaku kuasa hukum Putri Apriyani, mengawal persidangan sampai tuntas.

“Trimakasih kepada Pak Toni, atas hukuman seumur hidup terdakwa sesuai harapan keluarga,” ujar Karja Ayah Putri Apriyani.

Baca Juga:  Pelayanan Humanis dikantor BPKB Polresta Pati Kepada Pemohon saat Memberikan Snack

Toni RM sebagai kuasa hukum korban menyatakan apresiasi penuh kepada pihak kepolisian Polres Indramayu serta empat JPU yang telah melaksankan tugasnya dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya sampai dengan tuntas.

“Trimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas vonis dipersidangan oleh hakim dihukum seumur hidup terhadap Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga, teruntuk Kapolres Indramayu Fajar Gumilang, Satreskrim Muhamad Arwin, dan empat JPU Eko Supramurbada, M.Yudi Guntara, Asti Puspasari, Iqbal Ramadhan, telah menghukum sesuai harapan keluarga,” ucap Toni RM.

Untuk diketahui Toni RM menjelaskan maksud keputusan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa adalah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sampai akhir hidupnya.

(Toro)

Berita Terkait

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:53

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Selasa, 1 September 2026 - 06:52

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 1 September 2026 - 06:51

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Selasa, 1 September 2026 - 06:49

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Selasa, 1 September 2026 - 06:48

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Selasa, 1 September 2026 - 06:45

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 1 September 2026 - 06:38

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Selasa, 1 September 2026 - 06:36

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru