Satlantas Polresta Pati Memberi Layanan SIM Keliling & Permudah Perpanjangan SIM

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 22:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Satlantas Polresta Pati kembali menggelar pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat. Perpanjangan SIM dilakukan dengan mendatangi Kecamatan – Kecamatan (SIM Keliling). Hal tersebut merupakan dalam rangka Polantas (Polisi Lalulintas)” Menyapa”.Rabu 5 November 2025

Hal itu dilakukan guna untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam perpanjangan SIM A & SIM C. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok, SIK., SH., M.Si., CPHR. melalui Kasubnit 2 Unit Regident Aipda Heri Prayitno,SH menyampaikan, bahwa pelayanan kepolisian Polantas Polresta Pati dalam pelayanan Bus SIM keliling berjalan kondusif dan terkendali. Petugas pelayanan Bus SIM keliling mengerti dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan C. Pelayanan dilakukan oleh petugas Satpas dengan humanis.” Ucap Kasatlantas kepada Heri Kasubnit 2 Regident.

Baca Juga:  Momentum Hari Bakti ke-62, Lapas Indramayu Hadir untuk Kemanusiaan Lewat Donor Darah

“Polantas Menyapa, pegawai Satpas memberikan pengertian kepada masyarakat, face to face saling berbincang, agar masyarakat enjoy dan tidak merasa takut dan tegang.” Ungkapnya kembali

Polantas Polresta Pati berupaya melaksanakan kegiatan serupa secara berkala untuk mempermudah dan menambah jalinan komunikasi, agar masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ( SIM A & C) tambah semangat adanya SIM keliling. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan mengurangi praktek pungli.” Tandas Kompol Riki kepada heri Kasubnit 2 Unit Regident.

( Stn)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru