Berkedok Perataan Tanah, Galian C Margoyoso Bebas Beroprasi

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Beberapa bulan yang lalu sekitaran jalan Desa Tanjungrejo Margoyoso diguncang peristiwa warga masyarakat sekitar melakukan aksi unjuk rasa kepada pabrik SJB (Surya Jaya Beton) yang diduga tidak adanya ijin dan merusak jalan, kini hal tersebut diduga terjadi kembali dan kali ini sebuah pertambangan.

Pertambangan galian C berkedok perataaan tanah yang dilakukan di lokasi sekitaran. Hal tersebut membuat oengguna jalan merasa tidak nyaman karena debu dan musim panas, sehingga membuat perjalanan terganggu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Armada yang melintasi sepanjang jalan tersebut terpantau tanah hurug tidak adanya tutup terpal dan muatan melebihi kapasitas.

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara

Dengan adanya peristiwa tersebut, Om Bob salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di wilayah Kabupaten Pati mengecam keras untuk Aparat Penegak Hukum Polresta Pati untuk bertindak tegas kepada oknum penambang itu.

Karena hal tersebut sangat merugikan pengguna jalan dan keselamatan, kesehatan warga masyarakat dan pengguna jalan.” Terang Om Bob

Lanjut Om bob, kembali menegaskan, selain APH dirinya meminta kepada pihak Instansi dan Bupati segera menindak lanjuti tambang Galian C tersebut, agar hal sedemikian rupa tidak terulang lagi seperti peristiwa Pabrik SJB, yang merusak jalan dan tidak bertanggungjawab.” Tandas Om Bob mengatakan

( Team)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru