Usai Kawal Rekonstruksi Toni RM Desak Pihak Kepolisian Terapkan Hukum Setimpal

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 04:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Lanjutkan Adegan Ulang beberapa hari lalu yang sempat ditunda, pada Jumat (12/9/25) pihak Kepolisian Polres Indamayu laksanakan Rekonstruksi Antara pelaku Alvian Sinaga dan korban Putri Apriyani, bertempat di Mapolres Indramayu.

Toni RM, selaku Pengacara Korban Putri Apriyani yang terbunuh secara sadis menyayangkan pasalnya Reka ulang yang dilakukan oleh Kepolisian dijaga ketat dalam memperagakan adeganannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada adegan sayangnya dijaga ketat padahal pihak keluarga korban supaya tidak mencurigai adanya perlakuan khusus dan demi kebaikan polisi juga, saya juga sebagai Pengacara korban tidak boleh menyaksikan langsung walaupun sedang berada didalam,” ujar Toni RM.

Kuasa Hukum korban menilai tidak ada larangan walau dalam KUHP yang berhak mendampingi pengacaranya tetapi perlu diketahui tidak ada larangan bagi keluarga korban untuk menyaksikan langsung.

“Ditanya dasar hukumnya apa dalam KUHP yang dibolehkan mendampingi yaitu pengacara tersangka, tetapi perlu diingat tidak ada larangan bagi keluarga korban untuk menyaksikan langsung, kalau melihat kan bukan mendampingi seharusnya boleh,” Tegas Pengacara Korban.

Dijelaskan Toni RM, walau tidak menyaksikan langsung Dia telah mendalami dan mencocokan sesuai pemeriksaan kronologis hasil dari rekonstruksi.

“Ternyata setelah bangun tidur jam 03:30 baru kepikiran untuk menghabisi karena Dia sudah putus asa telah menggunakan uang keluarga Putri karena tidak ada alasan lain untuk membayar karena di Koprasi milik Kepolisian sudah menunggak bahkan memakai nama rekannya inisial I sebesar 24 juta habis katanya buat treding, saya gak tau apakah buat judol,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolresta Pati Mengucapkan Lahirnya Pancasila, Amalkan Nilai-nilai Pancasila

Menurut kesimpulan Toni RM, hasil dari adegan ulang itu dihubungkan sesuai pemeriksaan bahwa kasus pembunuhan telah direncakan.

“Pertanyaan penyidik juga Terkait dengan perencanaan seperti yang telah diterangkan sebelumnya informasi dari keterangan tersangka, dalam adegan tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tau memang pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana,” Ujarnya.

Toni RM mendesak pihak Kepolisian untuk segera menerapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian untuk menerapkan Pasal 340 yaitu tentang pembunuhan berencana karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi kalau tidak menerpkannya maka menduga melindungi,” tandas Toni RM.

Pihak keluarga korban pun akan terus mengawal sampai tuntas dalam kasus tersebut bila tidak sesuai tidak menjamin kemarahan dari pihak keluarga korban.

“Selama ini saya sudah menahan akan tetapi bila pasal itu tidak diterapkan tidak bisa membendungnya,” Pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:25

RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:45

Bukber Bareng Insan Pers, Kapolresta Pati Perkuat Sinergi dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:42

Patroli Dini Hari Gagalkan Tawuran 25 Pemuda di Sukolilo, Polisi Wajibkan Absen Bareng Orang Tua

Berita Terbaru