Kurang dari 24 Jam, Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Kualu 

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kampar (Riau), Gerbang Investigasi.com

Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dalam waktu kurang dari 24 jam. Konferensi pers terkait kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Reskrim IPTU Syahrial, Minggu (31/8/2025).

“Pelaku berinisial AR (40) ini kita tangkap kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres Kampar. “Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV, tim yang tergabung dari Satreskrim Polres Kampar dan Unit Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat warga menemukan korban RE (14), warga Desa Kualu, sudah tidak bernyawa lagi di belakang pabrik tahu. Unit Polsek Tambang langsung mendatangi TKP dan membawa korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tewas akibat tersentrum aliran listrik yang sengaja dipasang oleh pelaku di pabrik tahunya karena sering terjadi pencurian.

“Pelaku dengan niat ini memberi efek jera kepada orang-orang yang mencuri di pabriknya tersebut,” jelas Kapolres. Aksi pencurian di pabrik tahu pelaku sudah terjadi selama tiga bulan terakhir. Barang-barang yang hilang berupa mesin air, ember besi tempat tahu, dan banyak lagi. Namun, pelaku tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan berinisiatif sendiri untuk membuat jebakan.

Baca Juga:  Polres Kuansing Musnahkan 3 Rakit PETI di Sungai Kuantan

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH.Pidana, Pasal 338 KUH.Pidana, dan Pasal 359 KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana, sengaja merampas nyawa orang, dan kealpaannya yang mengakibatkan orang lain mati.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencurian apapun ke Polisi biar jangan terjadi hal yang serupa,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. “Apalagi memasang aliran listrik di kawat, selain membahayakan nyawa orang lain juga membahayakan untuk diri sendiri.”

Sementara itu, pelaku AR mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini,” ujarnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut menimpa korban, “Saya baru tahu setelah pulang jualan tahu ke pasar-pasar.”

Jurnalis
Nita Erlisa

Berita Terkait

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu
Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo
Senyum Idul Fitri di Rumah Dinas Bupati: Saat Pemimpin dan Rakyat Melebur dalam Ketulusan Maaf
Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Berlangsung Aman dan Kondusif
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Sawal 1447 H / 2026, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin
Jaga Kamtibmas dan Pererat Silaturahmi, Polsek Rambah Samo Gelar Minggu Kasih di Gereja GPDI Maranata Telur Aur
Lapas Pasir Pengaraian Gelar Rapat Dinas, Bagi Takjil Ramadhan, dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04