LP KPK Minta Galian C Ilegal di Tambusai Utara Segera Ditutup dan Diproses Secara Hukum

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rokan Hulu (Riau), Gerbang Investigasi.com

Galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin yang diduga kuat milik Sahlan, berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah.

“Ini sudah terang-terangan merusak lingkungan, merugikan negara dan menabrak aturan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Rokan Hulu seolah tuli dan buta, padahal publikasi tentang galian ilegal ini sudah berulang kali dilakukan. Kami mendesak Pemda melalui Satpol PP dan Tim Yustisi segera menutup paksa galian C ilegal sebut saja milik S,” ujar Mijaruddin, Ketua LP KPK Kabupaten Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan dari undang-undang sebagai landasan hukum, diterangkan, bahwa : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Baca Juga:  Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal, PT Food Packaging Jaya Dapat Apresiasi Pemkab Indramayu

Pasal 109 : Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Disebutkan Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Ketertiban Umum : Melarang segala bentuk kegiatan usaha tanpa izin resmi, dan Satpol PP berwenang melakukan penertiban serta penutupan kegiatan ilegal.

Ketua LP KPK Mijarudin juga mendesak agar Pemda Rokan Hulu segera menutup dan menyegel galian C ilegal di Desa Bangun Jaya.

“Aparat penegak hukum (Polres Rohul dan Kejari Pasir Pengaraian) menindak pidana sesuai aturan Minerba,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan agar Pemprov Riau melalui Dinas ESDM dan DLHK melakukan investigasi dampak lingkungan serta kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini.

“Jangan biarkan Rokan Hulu menjadi perlakuan buruk pelaku usaha ilegal hingga terjadi pembiaran hukum. Kami akan terus mengawal dan membawa kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat bila tidak ada langkah nyata dari Pemerintah Daerah untuk menertibkan galian C ilegal,” pungkas Mijaruddin. (EP)

Berita Terkait

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2,56 Gram Sabu
Digerebek Saat Transaksi, Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Warung Desa Dayo
Senyum Idul Fitri di Rumah Dinas Bupati: Saat Pemimpin dan Rakyat Melebur dalam Ketulusan Maaf
Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Berlangsung Aman dan Kondusif
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Sawal 1447 H / 2026, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin
Jaga Kamtibmas dan Pererat Silaturahmi, Polsek Rambah Samo Gelar Minggu Kasih di Gereja GPDI Maranata Telur Aur
Lapas Pasir Pengaraian Gelar Rapat Dinas, Bagi Takjil Ramadhan, dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04