Wartawan Memback-up Kegiatan Ilegal Langgar KUHP & Tidak Dilindungi UU Pers,” Diduga Oknum Wartawan Ikut Serta Back-Up Solar

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com
‎Pati Jawa Tengah

‎Pemberitaan yang diperoleh dari informasi masyarakat atau kefaktaan dilapangan adalah sebuah bukti untuk membuat rilisan yang akan dikemas menjadi sebuah berita. Bukan heran lagi dan bukan sebagai mencari – cari masalah, namun pemberita sekarang memberitakan sebuah kefaktaan pada takut dan minder atau nantinya adanya sebuah intimidasi. Dan tugas seorang jurnalis atau wartawan adalah menulis narasi sesuai bukti fakta dilapangan, dan wartawan bukan sebagai Pemback up di segala aktivitas atau kegiatan yang di duga melanggar hukum.

‎Pada hari ini, Selasa 3 Maret telah terjadi peristiwa seorang oknum Pewarta / Wartawan diduga memback up sebuah aktivitas ilegal, kenapa dapat beramsumsi demikian, karena munculnya sebuah pemberitaan yang di Up dibeberapa media online terkait adanya dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi yang berada didesa Penambuhan, kini pewarta banyak yang menghubungi melalui via whatsApp untuk diajak ngopi.” Ayo mas kita Ngopi kita teman kok.” Ucapnya wartawan pada saat itu

‎Dengan adanya hal itu, ada apakah gerangan?!

Oknum ‎Wartawan yang memback-up kegiatan ilegal dapat dikenai sanksi hukum pidana berat (penjara/denda) karena melanggar KUHP (turut serta kejahatan) dan tidak dilindungi UU Pers, serta sanksi etika/profesi berupa pemecatan dan pencabutan kartu anggota dan serta Dewan Pers. Tindakan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 (tidak menyalahgunakan profesi).
Bersambung…..
( team)

Baca Juga:  Apel Pagi Kantah Blora, Rabu 9 Juli 2025, Fokus Disiplin dan Percepatan Layanan Prioritas

Berita Terkait

Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17

Wartawan Memback-up Kegiatan Ilegal Langgar KUHP & Tidak Dilindungi UU Pers,” Diduga Oknum Wartawan Ikut Serta Back-Up Solar

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:24

Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Berita Terbaru