Selamet Dibebaskan Pengadilan Medan, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas 

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan || Sumut Gerbanginvestigasi.com

Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai.

Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan 28 April 2025, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), dan menyatakan: 1

Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan; 2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana; 3, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;, 4, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya; dan 5, Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

Selamet sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Dengan putusan inkrah ini, muncul harapan publik bahwa terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga seharusnya dibebaskan.

“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil,” ujar Aji Lingga SH, pemerhati hukum di Medan, Senin (21/7).

Bukan Tindak Pidana, Tidak Penuhi Unsur Korupsi

Putusan MA menegaskan bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam pengajuan kredit tidak otomatis masuk kategori korupsi. Hal ini terutama berlaku jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang nyata.

Baca Juga:  Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kepri: Kepala Kantor Harus Jadi Duta Informasi ATR/BPN

Menurut Aji, penyelesaian kredit macet semestinya dilakukan melalui mekanisme keperdataan, seperti eksekusi agunan, bukan melalui jalur pidana.

“Keputusan pemberian kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan agunan sah. Jadi harusnya tidak ada pidana,” tegas Aji yang juga Pengacara itu.

Kekhawatiran Preseden Buruk

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan perbankan. Para profesional khawatir jika kredit bermasalah bisa langsung dijerat pidana, maka akan melemahkan keberanian pejabat bank dalam mengambil keputusan.

“Kalau ini jadi preseden, banyak pejabat bank akan takut menyalurkan kredit, dan ini bisa menghambat fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.

Dukungan moral terhadap Tengku Ade pun terus mengalir. Sejumlah rekan sejawatnya tengah merencanakan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan.

Asas Keadilan dan Putusan Sebelumnya

Putusan yang membebaskan pihak kreditur menjadi rujukan kuat bagi pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi. Mereka menuntut agar asas keadilan diterapkan secara setara.

“Kalau nasabah dibebaskan karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji yang mengikuti jalannya perkara.

Dengan kejadian tersebut kalau terjadi kredit macet dan dipidana dipastikan masyarakat juga akan takut mengambil kredit ke bank pemerintah
Khususnya Bank Sumut, ucapnya.

Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Red

Berita Terkait

Orientasi CPNS Lapas Indramayu 2024 Resmi Ditutup Lewat Long March
Bapas Pati Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Terkait Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak
Diduga SMK Negeri Cerme Gresik,Ladang Mencekik Murid dengan Pungli RP 2.825.000 Kepala Sekolah Jadi Petentang – Petenteng Mengira Hukum di Gresik Mandul
Ngantor di Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Lucky Hakim Bertemu Investor Hingga Kunjungi SDN 3 Kedokanagung
Tingkatkan Sinergi, Kalapas Indramayu Sambut Kunjungan Kajari
Pendistribusian Beras Dari Perum Bulog Indramayu di Desa Sendang Berlangsung Kondusif
Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah di Lombok Barat, Bukti Negara Hadir Lindungi Hak Rakyat
Berikan Pengarahan bagi Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB, Wamen Ossy Titipkan Empat Pesan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:56

Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:54

Orientasi CPNS Lapas Indramayu 2024 Resmi Ditutup Lewat Long March

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 04:18

Tabir Hitam ! Proyek Islamic Center di Balong Panggang Gresik tak Disangka Banyak di Temukan Masalah Misterius

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:58

Bapas Pati Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Terkait Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

Kamis, 31 Juli 2025 - 04:13

Diduga SMK Negeri Cerme Gresik,Ladang Mencekik Murid dengan Pungli RP 2.825.000 Kepala Sekolah Jadi Petentang – Petenteng Mengira Hukum di Gresik Mandul

Senin, 28 Juli 2025 - 14:15

Final, Pilwu Indramayu Digelar 10 Desember 2025, Pakai Sistem Semi Digital

Senin, 28 Juli 2025 - 13:49

Tingkatkan Sinergi, Kalapas Indramayu Sambut Kunjungan Kajari

Senin, 28 Juli 2025 - 06:35

Pendistribusian Beras Dari Perum Bulog Indramayu di Desa Sendang Berlangsung Kondusif

Berita Terbaru