INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Jajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan, pada Jumat (08/08/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Topa Maulana, dengan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kasubsi Keamanan, dan Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib).
Topa Maulana menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menjaga situasi Lapas tetap tertib dan kondusif serta menekan peredaran maupun keberadaan barang-barang terlarang dalam blok hunian warga binaan.
“Penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang. Kami ingin memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk tindakan yang mengganggu keamanan,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah benda yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian Lapas, di antaranya gunting, pemanas air rakitan, obeng, pisau cutter, serta terminal rakitan.
“Semua barang hasil temuan langsung kami amankan, diinventarisir, dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur,” tambah Topa.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental, demi memastikan Lapas Indramayu tetap dalam kondisi aman dan tertib.
(Toro)