Om Bob: Izin Lingkungan tidak Memiliki Masa Tenggang Kecuali Berdampak pada Lingkungan

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati – Jawa Tengah.

Perijinan pendirian/pembuatan bangunan pabrik atau tempat usaha pada lingkungan dibuat sekali seumur hidup/selama masih memproduksi dan melakukan aktivitas dan adanya pembaruan jika ada perubahan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu staf pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan hal tersebut diungkapkan berawal dari perbincangan terkait banyaknya keluhan warga masyarakat warga Tanjungrejo tentang kebisingan, jalan rusak dan polusi udara gegara adanya pabrik produksi beton/SJB di wilayah itu.

Menurut salah satu LBH Pati, Om Bob menjelaskan bahwa, memang benar izin lingkungan hidup suatu pabrik, berdasarkan peraturan perundang-undangan, berlaku selama usaha atau kegiatan tersebut berlangsung, selama tidak ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan tersebut yang berdampak pada lingkungan. Artinya, izin lingkungan tidak memiliki masa berlaku tetap seperti izin lain yang memiliki jangka waktu tertentu, melainkan berlaku selamanya selama kegiatan operasional pabrik tetap sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Pembangunan Jalan Rabat Beton di Blok Sicondol Desa Longok

Namun, ada masa berlaku Dokumen AMDAL:
Dokumen AMDAL sendiri memiliki masa berlaku, biasanya antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan. Namun, jika kegiatan fisik utama suatu usaha tidak terlaksana dalam jangka waktu 3 tahun sejak keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan, dokumen AMDAL tersebut bisa kadaluarsa.

Dan jika ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan, maka perusahaan perlu melakukan pembaruan atau pengajuan izin lingkungan baru.

Contoh perubahan signifikan antara lain adalah perubahan jenis kegiatan, peningkatan kapasitas produksi, atau perubahan teknologi yang berpotensi meningkatkan dampak lingkungan.

Meskipun izin lingkungan berlaku selama kegiatan berlangsung, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Berita Terkait

DPD PKS Indramayu Gelar Halal Bihalal; Perkuat Konsolidasi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat
Sumur Bor untuk Warga, Wujud Kepedulian Lapas Indramayu di HBP ke-62
Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu: Banyak Jabatan Plt dan Pengelolaan Aset Daerah
Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan
Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf
Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:20

DPD PKS Indramayu Gelar Halal Bihalal; Perkuat Konsolidasi dan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Jumat, 3 April 2026 - 06:32

Sumur Bor untuk Warga, Wujud Kepedulian Lapas Indramayu di HBP ke-62

Kamis, 2 April 2026 - 02:44

Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu: Banyak Jabatan Plt dan Pengelolaan Aset Daerah

Rabu, 1 April 2026 - 21:49

Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

Rabu, 1 April 2026 - 21:48

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 21:44

Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 21:43

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Rabu, 1 April 2026 - 21:41

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Berita Terbaru