Pati – Jawa Tengah.
Perijinan pendirian/pembuatan bangunan pabrik atau tempat usaha pada lingkungan dibuat sekali seumur hidup/selama masih memproduksi dan melakukan aktivitas dan adanya pembaruan jika ada perubahan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu staf pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, belum lama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan hal tersebut diungkapkan berawal dari perbincangan terkait banyaknya keluhan warga masyarakat warga Tanjungrejo tentang kebisingan, jalan rusak dan polusi udara gegara adanya pabrik produksi beton/SJB di wilayah itu.
Menurut salah satu LBH Pati, Om Bob menjelaskan bahwa, memang benar izin lingkungan hidup suatu pabrik, berdasarkan peraturan perundang-undangan, berlaku selama usaha atau kegiatan tersebut berlangsung, selama tidak ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan tersebut yang berdampak pada lingkungan. Artinya, izin lingkungan tidak memiliki masa berlaku tetap seperti izin lain yang memiliki jangka waktu tertentu, melainkan berlaku selamanya selama kegiatan operasional pabrik tetap sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.
Namun, ada masa berlaku Dokumen AMDAL:
Dokumen AMDAL sendiri memiliki masa berlaku, biasanya antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan. Namun, jika kegiatan fisik utama suatu usaha tidak terlaksana dalam jangka waktu 3 tahun sejak keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan, dokumen AMDAL tersebut bisa kadaluarsa.
Dan jika ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan, maka perusahaan perlu melakukan pembaruan atau pengajuan izin lingkungan baru.
Contoh perubahan signifikan antara lain adalah perubahan jenis kegiatan, peningkatan kapasitas produksi, atau perubahan teknologi yang berpotensi meningkatkan dampak lingkungan.
Meskipun izin lingkungan berlaku selama kegiatan berlangsung, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.




















