INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Pengadilan Negeri Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (1/4/2026). gelar Sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Poman.
Pemeriksaan saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama, itu, ketiga saksi tersebut disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan tiga saksi, di antaranya, Niko yang merupakan kerabat korban sekaligus pelapor beserta istrinya, Mega, yang termasuk orang pertama yang datang ke TKP, dan Denis.
Toni RM, selaku Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Toni RM, soroti keterangan saksi dari anggota Unit Inafis Satreskrim Polres Indramayu.
Menurutnya saksi atas nama Denis selaku anggota Inafis Satreskrim polres Indramayu, tersebut menyampaikan mengenai temuan banyak sidik jari di lokasi kejadian, khususnya di pintu garasi, tetapi tidak bisa diidentifikasi, karena tidak sempurna.
Di hadapan majelis hakim, Denis mengakui adanya temuan sidik jari selain milik dua terdakwa kasus tersebut, yakni Ririn (36) dan Priyo (30).
“Sidik jarinya tidak teridentifikasi, karena tidak jelas, tidak sempurna,” kata Denis dalam persidangan
Maka, Toni RM merasa menyesalkan keterangan dari Denis itu yang menyampaikan tidak bisa mengidentifikasi banyaknya sidik jari di TKP.
“Saya sangat menyayangkan apabila inafis tidak mampu mengidentifikasi banyaknya sidik jari itu, karena ini menyangkut nyawa lima orang yang meninggal dunia secara sadis, dan ada seseorang yang terancam hukuman mati, sehingga polisi harus bekerja keras mengungkap siapa pemilik sidik jari tersebut,” ujar Toni RM.
Menurut Toni, terdakwa Priyo juga sempat mengungkapkan dalam sidang sebelumnya mengenai empat orang lainnya yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut, yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko.
Dia mengatakan, Priyo juga menyampaikan bahwa keempat orang itu mengenakan sarung tangan, dan keluar-masuk rumah korban dari pintu garasi yang diakui Denis ditemukan banyak sidik jari.
Meski demikian, Pihaknya turut mendesak Kapolres Indramayu dan jajarannya untuk mencocokkan data nama-nama yang telah disebutkan dari mulai Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko, dengan temuan sidik jari di lokasi.
“Ini pro justitia, sehingga polisi harus bener-bener bekerja untuk menggali, mengungkap sidik jari yang belum teridentifikasi tersebut, siapa pemiliknya, dan apakah cocok dengan nama-nama yang disebutkan Priyo,” ucap Toni RM.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan dalam keteranganya pada awak media akan mengungkap dan tegak lurus untuk keadilan.

“nanti akan diungkap sesuai bukti yang sudah didapat dari narasumber sebenar-benarnya,” tutur Toni RM.
(Toro)




















