Pada hari ini, 20 Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Kamolan, Kecamatan Blora.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fitria Anggraeni dan Nelli Qoir Nur Azizah, selaku Asisten Surveyor Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Pengukuran penataan batas tersebut merupakan permohonan dari Ibu Sumiati, dan dalam pelaksanaannya turut didampingi oleh perangkat Desa Kamolan, yaitu Bapak Junaidi (Kepala Dusun).
Proses pengukuran juga dihadiri oleh para tetangga batas guna memastikan kejelasan dan kesesuaian patok batas di lapangan. Adapun batas-batas bidang tanah yang diukur meliputi:
• Utara: Nanik
• Timur: Sukeni
• Selatan: Jalan
• Barat: Samijan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para pemilik batas ini menjadi langkah penting untuk meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan adanya persetujuan batas antara pemohon dan tetangga batas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang akurat, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa batas, demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.
📞 Layanan Informasi & Pengaduan:
WhatsApp : 0811 1068 0000
Hotline : (0296) 531055
Instagram & Twitter : @kantahkabblora
Facebook & YouTube : KantahKabBlora
Website : kab-blora.atrbpn.go.id
#CepatBerkualitasTangguh
#TuntasdanBangkit
#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabBlora
#BloraMustika
#FYP
#SertipikatElektronik




















