INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Beredarnya surat yang dilayangkan oleh Pemda Indramayu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) prihal Inventarisir seluruh aset Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dengan Nomor 0.0.2.5/2861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 tuai pro dan kontra.
Nama Salahsatu Parpol yang masuk dalam inventarisir aset Pemda yakni gedung sekretariat DPC PDI P Indramayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin (14/7/25) mengadakan Konferensi pers, Ketua Plt DPC PDI P Indramayu Sirojudin didampingi Sekretaris Sahali serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu Edi Fauzi, Menyampaikan sikap tegas sekaligus klarifikasi menyangkut status hukum sekretariat partai dan prinsip keadilan dalam pengelolaan aset daerah.
Disampaikan Sirojudin, pihaknya telah menerima surat dari Sekda Indramayu yang telah memberikan tenggang waktu 31 Juli 2025 untuk mengosongkan gedung sekretariat DPC PDI P.
“Kita telah buat surat balasan yang Akan disampaikan ke Pemda Indramayu, berkaitan status hukum dan politik sekretariat, termasuk sikap kita tentang pengelolaan aset-aset daerah, baik yang digunakan partai politik maupun non Parpol,” ucap Ketua Plt DPC PDI Perjuangan Indramayu.
Sirojudin menilai seharusnya dalam penertiban dan pendataan aset daerah harus dilaksanakan dengan adil jangan tebang pilih.
“Kami tidak keberatan dengan adanya pendataan dan penertiban aset, Akan tetapi harus adil. secara Yuridis formilnya kita masih Punya Hak Menempati gedung berdasarkan SK Bupati tentang pinjam pakai tanah dan bangunan milik Pemda,” ucap Sirojudin dengan nada tegas.
Kemudian Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu Fauzi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada Masyarakat.
“Itu merupakan bagian dari tugas kami, sebagai DPRD mengawasi, membuat Perda, serta memastikan tatakelola keuangan,” pungkasnya.
(Toro)