Ijazah Hak Mutlak Siswa, Ombudsman: Jika Ada Sekolah Tahan Ijazah Laporkan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com,Semarang (6/3) – ‎Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah merespons cepat pemberitaan terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, yang diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah dengan kisaran ratusan ribu hingga Rp 900.000, 00 ( Sembilah Puluh Ribu Rupiah), sebagai tindak lanjut, Ombudsman Jateng melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, serta Bagian Organisasi Setda Pati.

‎Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, dalam pertemuan pihak Disdikbud Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi terkait penahanan ijazah. Menurut Disdikbud, ijazah siswa yang telah selesai diproses termasuk cap jari dan tanda tangan masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.

‎Disdikbud Kabupaten Pati, memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah
‎memberikan teguran kepada pihak sekolah.
‎“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin.

‎Selain itu, tambah Sabarudin Hulu, meminta kepada Dindikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan Pendidikan di Pati agar segera diserahkan kepada siswa/murid, agar tidak terjadi permasalahan serupa terulang.

‎Sebagai tindak lanjut cepat, Dindikbud Kabupaten Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya.

‎Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan Pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

‎“Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban
‎hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun”, jelas lanjut Sabarudin.

‎Permasalahan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu, diharapkan kepada Kepala
‎Dinas Pendidikan di 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, supaya memastikan satuan pendidikan telah menyerahkan ijazah kepada yang berhak, dan tidak tersimpan di satuan Pendidikan, tegasnya

‎Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati yang hingga saat ini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan ke Dindikbud Pati dan mengambilnya di satuan pendidikan masing-masing.

‎Apabila menemui kendala, masyarakat dapat melaporkan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

‎“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari ‎kerja, maupun masa depan mereka,” pungkas Sabarudin menyampaikan

(*)

Baca Juga:  Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Berita Terkait

Wakapolda Jabar Tinjau Renovasi Rutilahu di Indramayu
Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB
Jelang Mudik 2026, Polres Indramayu Gelar Rakor Lintas Sektoral
Ruslandi: Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Paoman, Eksepsi Belum Menyentuh Substansi Penting
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Menghadiri Undangan Penganugerahan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Meraih Penghargaan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:19

Ijazah Hak Mutlak Siswa, Ombudsman: Jika Ada Sekolah Tahan Ijazah Laporkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49

Wakapolda Jabar Tinjau Renovasi Rutilahu di Indramayu

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:17

Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:14

Jelang Mudik 2026, Polres Indramayu Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:10

Ruslandi: Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Paoman, Eksepsi Belum Menyentuh Substansi Penting

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:53

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Menghadiri Undangan Penganugerahan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas Tahun 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:51

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Meraih Penghargaan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakapolda Jabar Tinjau Renovasi Rutilahu di Indramayu

Jumat, 6 Mar 2026 - 11:49