Forkopincam Sliyeg dan Masyarakat Desa Tambi Hadirkan Pihak Pertamina EP Dan PP AKP Secara Terbuka

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Puluhan Masyarakat Desa Tambi Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu terdiri dari berbagai elemen datangi kantor Kecamatan guna membahas perseteruan yang terjadi beberapa waktu lalu di area yang akan dijadikan pengeboran Pihak Pertamina.

Dengan menghadirkan Pihak PT Pertamina EP, PP AKP (Atra Kana Perkasa) pertemuan itu berlangsung di Aula Kecamatan Sliyeg, di hadiri oleh Danramil Anton, Kapolsek Edi Mulyana, Camat Plt Sutedi, Kuwu Tambi Tarso, BPD Desa Tambi serta Masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen membahas kegiatan projeck pengeboran bertujuan temui kesepakatan Secara mufakat. pada Rabu, (6/8/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurdiansyah, selaku HSE Koordinator dari perwakilan Pihak Pertamina dalam musyawarah menyampaikan sebelumnya telah melakukan beberapa kali pertemuan dan menampung aspirasi dari masyarakat.

“Aspirasi dari masyarakat telah ditampung namun ada beberapa aspirasi dari masyarakat belum terpenuhi sehingga menjadi kendala, maka pada saat ini dengan diadakannya musyawarah tujuannya untuk menghasilkan titik temu sesuai harapan,” ucap HSE Koordinator.

Camat Plt Sutedi membuka musyawarah bertujuan secepatnya akar permasalah diselesaikan dengan kondusifitas terjaga dengan baik.

“Dengan dimulainya musywarah ini kedepannya tidak terjadi kendala dan secepatnya terselesaikan sehingga mendapatkan titik temu sesuai harapan bersama,” ucap Camat Sutedi dalam membuka giat pertemuan.

Latif selaku masyarakat Desa Tambi mengutarakan kronologis bahwa sebelumnya telah menanyakan kepada Kuwu pada satu tahun lalu tentang kegiatan pengeboran akan tetapi belum mendapatkan kepastian jawaban yang jelas, kemudian menanyakan kembali melalui musdes tetap nihil.

“Setelah berkirim surat tiga bulan lalu kepada Kuwu baru menjawab sehingga mengetahui adanya eksplorasi, maka merasa kaget pasalnya jika terjadi ekplorasi tanah sawah akan mengalami dampak kebanjiran karena ada jalur pembuangan air yang tertutup, dan itu juga kalau sebelumnya ada musyawarah tidak terjadi seperti ini,”.

“Kami juga tidak menghalangi adanya pengeboran malah mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan tersebut,” ujar Latif.

Baca Juga:  Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Wisana Ketua BPD Desa Tambi mengatakan bahwa adanya permasalahan itu sejak awal tidak mengetahui apalagi terkait jual beli tanah, Dia menilai bukan ranahnya karena itu hak Pemdes setempat.

“Kami tetap menampung aspirasi dari petani penggarap bahwa ada tanah yang di jual belikan untuk kegiatan pengeboran, dalam Hal jual beli tanah selaku BPD tidak memiliki hak mutlak karena yang memiliki kewenangan adalah pemerintah desa,”.

Kemudian, “dengan adanya transaksi tersebut maka merasa disayangkan karena kegunaanya bukan untuk tanah produktif namun untuk dijadikan lahan pengeboran oleh Pihak Pertamina sehingga menimbulkan rasa ketakutan para petani,” ujarnya.

Lanjut, dengan adanya aktifitas yang akan dilaksanakan maka ketua BPD menerima masukan kembali dari para petani, lahan garapan boleh untuk pengeboran namun ada alih fungsi yang memadai.

“Hasil aspirasi masyarakat ingin lahannya dialih fungsi oleh pihak Pertamina dan menghasilkan enam kesepakatan adapun permasalahan lainnya tidak mengetahuinya berharap ada titik temu terbaik untuk masyarakat Desa Tambi,” ucap Ketua BPD Desa Tambi.

Trisno selaku Perwakilan lembaga menyampaikan dengan adanya kegiatan tersebut perlu diluruskan dalam penerapan SOP supaya dipenuhi.

“Alhamdulilah bisa memediasi antara Lembaga masyarakat dengan pihak PT Pertamina, kami dari perwakilan Kecamatan Sliyeg hanya sebatas meluruskan agar SOP dan K3 diterapkan supaya dikemudian hari bila ada dampak bisa dipertanggungjawabkan Secara hukum,” ujarnya.

Riza Staf AKP, saat ditemui usai acara mengatakan sudah jauh hari melakukan pemberitahuan Secara tertulis kepada pihak terkait.

“Sosialisasi ke pemerintahan Desa sudah dilakukan baik mengenai irigasi maupun tentang pekerja dalam berita acara sudah dijalankan, mengenai SOP memang belum lengkap untuk kedepannya akan dipenuhi dan akan berkoorsinasi kembali dengan pihak Muspika,” ucap Riza.

(Toro)

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Pastikan Akses Pangan Murah, Warga Padati GPM di Desa Brondong
Wakapolres Rokan Hulu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Rokan Hulu
Rusak Parah, Dua Unit Kendaraan Terlibat Lakalantas di Jalan Lintas Desa Puo Raya
KKN Unwir Jadikan UMKM Indramayu ‘Nyai Sariah’ Naik Kelas
Surat Undangan Prihal Rapat Badan Anggaran DPRD Indramayu di Luar Kota Dibatalkan
“Terimakasih Bus Metro Jabar Trans, Terimakasih Dishub Jabar”
Pembangunan Desa Bolo Sesuai Juknis, Kepala Desa Hakim Tegaskan Tak Ada Proyek Siluman
Lenny Manueke Ditetapkan Oleh Penyidik Reskrim Polres Bitung Sebagai Terduga Kasus Penyerobotan Tanah Dan Bangunan, Melalui Kuasam Hukumnya Menggugat Polres Bitung.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:51

Forkopincam Sliyeg dan Masyarakat Desa Tambi Hadirkan Pihak Pertamina EP Dan PP AKP Secara Terbuka

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:08

Bupati Lucky Hakim Pastikan Akses Pangan Murah, Warga Padati GPM di Desa Brondong

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:52

Wakapolres Rokan Hulu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Rokan Hulu

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03

Rusak Parah, Dua Unit Kendaraan Terlibat Lakalantas di Jalan Lintas Desa Puo Raya

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:04

KKN Unwir Jadikan UMKM Indramayu ‘Nyai Sariah’ Naik Kelas

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:29

“Terimakasih Bus Metro Jabar Trans, Terimakasih Dishub Jabar”

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:25

Pembangunan Desa Bolo Sesuai Juknis, Kepala Desa Hakim Tegaskan Tak Ada Proyek Siluman

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:02

Lenny Manueke Ditetapkan Oleh Penyidik Reskrim Polres Bitung Sebagai Terduga Kasus Penyerobotan Tanah Dan Bangunan, Melalui Kuasam Hukumnya Menggugat Polres Bitung.

Berita Terbaru

Uncategorized

KKN Unwir Jadikan UMKM Indramayu ‘Nyai Sariah’ Naik Kelas

Selasa, 5 Agu 2025 - 11:04