Dugaan Pungli Jutaan Rupiah, SMAN 1 Kebomas Jadi Tambang Pungli Seragam Tanpa Kwitansi

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 01:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik// Jatim Gerbanginvestigasi.com

Masih seumur jagung Belum genap satu tahun menjabat, Komari langsung menanggalkan citra pendidik dan menjelma menjadi mesin kapal keruk uang wali murid. SMAN 1 Kebomas, di bawah kepemimpinannya, berubah dari institusi pendidikan menjadi lahan eksploitasi keuangan yang membabi buta.

Rp1.300.000 ditarik dari setiap siswa baru untuk paket seragam tanpa disertai kwitansi. Tak ada dokumen, tak ada legalitas, tak ada pertanggungjawaban. Transaksi berlangsung sunyi, gelap, dan murni pungli.
Transaksi keuangan di institusi publik tanpa kwitansi adalah PUNGLI SERIBU PERSEN. Bukan hanya pelanggaran, tapi kejahatan keuangan yang menghina hukum, memperkosa integritas, dan mencabik marwah pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih membenahi sistem, Komari justru datang dengan sekop besar dan alat berat: langsung menggali, menarik, dan memungut rupiah dari setiap pintu masuk sekolah. Dalam waktu singkat, ia mengkonsolidasikan kekuasaan bukan untuk reformasi, tapi untuk menyedot uang orang tua dengan mekanisme yang lebih kejam dari pasar gelap.

Anak baru datang, belum sempat duduk, belum sempat menulis nama di buku catatan, sudah dipalak Rp1,3 juta. Wali murid dipaksa patuh. Tak ada pilihan. Tak ada celah. Dan ketika mereka bertanya soal bukti pembayaran, jawabannya nihil. Uang ditarik, kwitansi tidak ada. Transaksi gelap dibungkus dalih kepentingan seragam.

Komari bukan hanya melanggar aturan, dia menyobeknya di hadapan publik.
Permendikbud No. 45 Tahun 2014 melarang sekolah negeri mewajibkan pembelian seragam dari sumber tertentu.

Baca Juga:  Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Modus Penempatan PMI Ilegal ke Negara Kawasan Timur Tengah

Instruksi Kadindik Jatim No. 420/3059/101.1/2023 melarang sekolah menjual seragam dalam bentuk apapun.
Namun Komari, yang baru duduk, sudah berani duduk di atas bara api hukum dan berujar diam-diam, “Siapa yang bisa menyentuh saya?”

Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 menanti dengan tenang, Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.

Komari telah menyentuh semua elemen pasal itu—wewenang disalahgunakan, uang dikutip tanpa hak, publik dirugikan.

Seragam hanya kedok. Yang sedang digali bukan kain, tapi puluhan hingga ratusan juta rupiah uang rakyat. Jika 300 siswa baru dipalak Rp1,3 juta, maka setidaknya Rp390 juta mengalir ke luar sistem. Tidak dilaporkan. Tidak diaudit. Tidak dicatat.

Baru Menjabat Sudah Merampok. Maka Jangan Salahkan Jika Publik Menuntut Lebih dari Sekadar Pemecatan, Komari harus diperiksa. Audit harus masuk. Dan sistem penghisap uang ini harus dibongkar dari akar.

Jika tidak, maka nama Komari akan dicatat dalam sejarah sebagai kepala sekolah yang datang bukan untuk membangun, tapi untuk menggali, dan menggali hingga harga moral pendidikan itu habis tak bersisa.

Komari baru datang. Tapi luka yang dia tinggalkan sudah dalam.

Dani Asong

Berita Terkait

Tabir Hitam ! Proyek Islamic Center di Balong Panggang Gresik tak Disangka Banyak di Temukan Masalah Misterius
Ngantor di Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Lucky Hakim Bertemu Investor Hingga Kunjungi SDN 3 Kedokanagung
Final, Pilwu Indramayu Digelar 10 Desember 2025, Pakai Sistem Semi Digital
Diduga Ada Permainan OTT Penebangan Kayu Perhutani di Dringu Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa dengan Penegak Hukum?
Lapas Kelas llB Indramayu Terima Kunjungan Tim CSR Pertamina RU Vl Balongan
Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Lantik dan Mengambil Sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri
Gelar Raker dan Pelantikan DPAC se-Kabupaten Gresik, Santuni Anak Yatim sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Berlangsung Penuh Haru, Serah Terima Jabatan Kapolsek Kudu Jombang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:59

Pengadilan Negeri Bitung, Kuasa Hukum Diusir Panitera, Saat Mediasi, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:22

Tangkap Lepas Mobil Truck Tengki BBM Kepala Biru, Kasat Reskrim Polres Manado, AKP Muhammad Isral, Angkat Bicara.

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:56

Sekian Banyaknya PT, Pengusaha Migas Di Sulut, Mengapa Hanya Satu PT Yang Di Kambing Hitamkan, Ada Apa,?

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:37

Danrem 081/DSJ Pimpin Sertijab Danyonif 511/DY Badak Hitam Blitar

Senin, 13 Desember 2021 - 07:18

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Senin, 13 Desember 2021 - 07:02

Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Senin, 13 Desember 2021 - 07:00

Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina

Senin, 13 Desember 2021 - 06:23

Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala

Berita Terbaru