Gresik || Jatim Gerbanginvestigasicom
Komisi II DPRD Gresik Beberapa waktu yang lalu mengundang sejumlah pengusaha kavling di Gresik.
Dalam pertemuan dengan pengembang kavling Komisi II DPRD Gresik menegaskan larangan jual kavling. karena bisnis jual kavling dianggap ilegal dan tak memiliki dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun usaha jual beli kavling selama ini tak ada yang mengantongi ijin resmi kamis 24/07/2025
Seperti yang disampaikan wakil ketua komisi II DPRD Gresik Mochammad menjelaskan ” Berdasarkan analisis hukum yang dilakukan Komisi II DPRD Gresik praktik jual beli kavling melanggar Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
Pengusaha tanah Kavling tidak memiliki ijin resmi, seperti ijin Perumahan,ijin peralihan penggunaan tanah ( IPPT ) Ijin persetujuan pemanfaatan ruang ( IPR ) Ijin lingkungan ( AMDAL atau UKL ) Ijin sumber daya air ( SIPA ) Persetujuan gedung bangunan ( PBG ) site plan, ijin lalu lintas, dan peil banjir ,” terang Muchammad
Namun kavling di Kedamean ini menantang aturan yang dikeluarkan oleh Komisi II DPRD Gresik.
Tak menggubris aturan yang penting dapat keuntungan yang lain di atur dengan uang.
Selain itu kavlingan juga sangat menguntungkan Kepala Desa setempat dari prosentase tanah maupun itungan bayar per petak pada umumnya dari pengalihan hak dari surat Pethok D.
Kavlingan ini jelas – jelas tak menyediakan Fasum layaknya Perumahan.
Kavling hanya menjual petakan berdasarkan ukuran fisik yang nantinya menimbulkan konflik sosial.
Seperti yang di sampaikan salah satu pekerja dilokasi kavlingan ini milik Sahid dan Jumadi CV Pendowo Limo ,” ungkap K kepada wartawan dilokasi
Ia menambahkan jika mau konfirmasi langsung ke orangnya saja saya gak tahu apa – apa ,” pungkasnya
Asong