Bupati Jepara : Kami Arahkan Untuk Galian C Belum Ada Izin Berhenti dan Aktivitas Menunggun Izin Keluar

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jepara Jawa Tengah

Adanya konfirmasi pemberitaan yang di Up dibeberapa media online, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, S.E. perintahkan untuk di TL tempat tersebut. Kamis 4 Desember 2025

Bupati Jepara menjelaskan, jika dirinya sudah memerintahkan Instansi – instansi terkait untuk menindaklanjuti konfirmasi warga masyarakat,” Kami perintahkan untuk di TL”. kata tulis whatshAppnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya sudah arahkan untuk yang tidak berijin untuk berhenti sampai menunggu ijin keluar.” Imbuh kata Bupati Jepara dalam tulisan via whatsAppnya kembali

Pelaksanaan tindak lanjut (TL) memberikan berbagai manfaat krusial bagi instansi, baik dalam konteks perbaikan internal, hasil audit, maupun peningkatan kinerja secara keseluruhan.

Baca Juga:  Pasar Malam Hari Jadi Indramayu Dikeluhkan Pedagang, Ada Aroma Bisnis

Manfaat utama tersebut meliputi:
Peningkatan Kualitas Kinerja dan Pelayanan: Tindak lanjut memastikan bahwa setiap temuan atau evaluasi, baik dari audit internal maupun eksternal, digunakan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan.

Optimalisasi Akuntabilitas: Proses tindak lanjut, terutama terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pencegahan Masalah Berulang: Tujuan utama dari audit tindak lanjut adalah memastikan bahwa kelemahan atau penyimpangan yang teridentifikasi sebelumnya telah diperbaiki dan diantisipasi agar tidak terjadi kembali di masa mendatang dan Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik.

Dengan adanya Bupati Jepara melakukan TL diharapkan pertambahan yang diduga melakukan aktivitas Ilegal dapat berhenti dan menunggu izin terlengkapi.

( Team)

Berita Terkait

Wartawan Memback-up Kegiatan Ilegal Langgar KUHP & Tidak Dilindungi UU Pers,” Diduga Oknum Wartawan Ikut Serta Back-Up Solar
Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17

Wartawan Memback-up Kegiatan Ilegal Langgar KUHP & Tidak Dilindungi UU Pers,” Diduga Oknum Wartawan Ikut Serta Back-Up Solar

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:24

Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Berita Terbaru