Aduan Warga Terkait PT Fuhua Terkesan Unit Intel Kajari Tak Respon, Bagas: Konfirmasi WhatsApp Tak Ada Jawaban

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com,Pati Jawa Tengah – ‎Tim kuasa hukumbwarga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Senin (9/3).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan surat penegasan terkait aduan PT Fuhua Travel Goods Indonesia, yang hingga kini dinilai belum mendapatkan respon yang jelas dari pihak kejaksaan.​​Bagas Pamenang, menyatakan kekecewaannya lantaran aduan yang telah dimasukkan sejak 23 hari lalu seolah jalan di tempat. Meskipun sempat dipanggil untuk klarifikasi oleh unit Intel Kejari Pati satu minggu setelah aduan, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan lebih lanjut.

‎​”Sudah 23 hari dari mulai aduan kita masukkan sampai hari ini tidak ada respon. Bahkan dari unit Intel kami coba hubungi via WhatsApp dua kali juga tidak ada jawaban,” ujar Bagas saat memberikan keterangan usai keluar dari kantor Kajari Pati, Senin 9 Maret 2026.

‎​Ia menegaskan bahwa timnya ingin menanyakan kepastian apakah aduan tersebut diterima atau tidak. Jika diterima, seharusnya perkara ini sudah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) karena sudah melewati batas waktu 14 hari kerja.

‎​Menuntut Kepastian Hukum bagi Klien
‎​Senada dengan Bagas, Slamet Widodo yang akrab disapa Om Bob, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi klien mereka. Sebagai penerima kuasa, pihaknya merasa bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada klien mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.

‎​”Kami berharap ada tindak lanjut, ini ketiga kalinya kami datang ke kejaksaan Pati. Kalau memang dirasa tidak cukup (bukti) untuk masuk, ya berikan surat resmi supaya ada kepastian,” tegas Om Bob.

‎​​Hingga saat ini, tim kuasa hukum tercatat sudah tiga kali mendatangi Kejari Pati untuk mengawal kasus ini. Mereka sepakat memberikan tenggat waktu hingga hari Jumat minggu ini untuk mendapatkan jawaban resmi.

‎​Jika tetap tidak ada respon, tim kuasa hukum berencana akan menaikkan aduan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga ke Kejaksaan Agung (Jagung).

‎Hingga berita ditayangkan, belum mengkonfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terkait aduan kepada PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang berlokasi di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Baca Juga:  Dina Wartawati Globalnet.Asia Kampar Diduga Dapatkan Kekerasan Dari Orang Tak Dikenal Dirumahnya

( team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Tanah
Ijazah Hak Mutlak Siswa, Ombudsman: Jika Ada Sekolah Tahan Ijazah Laporkan
Wakapolda Jabar Tinjau Renovasi Rutilahu di Indramayu
Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB
Jelang Mudik 2026, Polres Indramayu Gelar Rakor Lintas Sektoral
Ruslandi: Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Paoman, Eksepsi Belum Menyentuh Substansi Penting
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:02

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Tanah

Senin, 9 Maret 2026 - 12:55

Aduan Warga Terkait PT Fuhua Terkesan Unit Intel Kajari Tak Respon, Bagas: Konfirmasi WhatsApp Tak Ada Jawaban

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:49

Wakapolda Jabar Tinjau Renovasi Rutilahu di Indramayu

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:17

Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:14

Jelang Mudik 2026, Polres Indramayu Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:10

Ruslandi: Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Paoman, Eksepsi Belum Menyentuh Substansi Penting

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:55

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Berita Terbaru