Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang lnvestigasi.com

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Indramayu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dalam kegiatan pemusnahan Mihol beberapa waktu lalu, Bupati Indramayu “diprank” karena adanya barang bukti palsu yang ikut dimusnahkan, serta dugaan bahwa pihak Satpol PP terlibat dalam manipulasi tersebut. pada Jumat, (16/10/26)

Kasatpol PP menegaskan bahwa sejak Bupati mengeluarkan pernyataan untuk meminimalkan peredaran Mihol di Kabupaten Indramayu, pihaknya telah menjalankan perintah tersebut dengan prinsip kehati-hatian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah awal yang dilakukan adalah mengundang seluruh pedagang dan agen besar di wilayah Kabupaten Indramayu.

Sebanyak 172 pedagang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka diberi pemahaman bahwa peredaran Mihol menyalahi peraturan daerah dan dijelaskan konsekuensinya.

Setelah tahapan SP1, SP2, dan SP3 dilaksanakan, pihak Satpol PP menerima banyak masukan mengenai titik-titik yang perlu ditindak. Di antaranya terdapat informasi bahwa ada pihak yang telah menyiapkan barang bukti palsu untuk diserahkan apabila dilakukan penindakan.

Sebelum operasi lapangan, Kasatpol PP mengadakan apel dan memberikan peringatan kepada seluruh anggota agar waspada terhadap kemungkinan adanya barang bukti palsu.

Pada saat barang bukti dibawa ke kantor, muncul kecurigaan karena adanya tanda silang pada dus. Setelah dibuka, segel masih utuh, namun setelah dicicipi ternyata isinya palsu.

Baca Juga:  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kalapas Indramayu Ajak Warga Binaan Hidupkan Nilai Kebangsaan

“Untungnya pada kesempatan itu saya sempat membuat video sebagai laporan ke pimpinan. Video tersebut dibuat tanggal 9 September,” ujar Kasatpol PP.

Ia menegaskan bahwa asumsi pihak Satpol PP yang membuat atau menukar barang bukti adalah tidak benar.
Baik barang asli maupun palsu yang ditemukan di lapangan tetap dimusnahkan karena merupakan barang bukti hasil penindakan.

Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat sisa barang bukti milik sebuah perusahaan yang belum dapat dimusnahkan karena menunggu keputusan pengadilan.

Dalam sesi tanya jawab, Kasatpol PP mengungkapkan bahwa barang palsu tersebut berasal dari agen dengan inisial S. Jumlahnya sekitar 29 dus jenis Intisari. Karena pelanggaran Mihol termasuk tindak pidana ringan (tipiring), sanksinya berupa denda dan telah ada keputusan pengadilan sekaligus perintah pemusnahan.

Kasatpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan perda sesuai arahan Bupati. Operasi penindakan akan terus dilakukan secara rutin agar pelaku kapok, meskipun jumlah yang ditemukan hanya sedikit.

“Kami khususnya saya masih komitmen. Apa yang ditugaskan kepada saya dari Bupati akan saya laksanakan semaksimal mungkin, sebaik mungkin. Mudah-mudahan klarifikasi ini dapat menepis dugaan-dugaan yang tidak baik kepada kami di Satuan Polisi Pamong Praja,” tutupnya.

(Toro)

Berita Terkait

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat
Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan
Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan
Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas
Dandim 0616/Indramayu Tekankan Sosialisasi Masif Penerimaan Prajurit TNI AD Gelombang I Tahun 2027
LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan
Pengecekan & Pemeliharaan Senjata Api dan Amunisi Bersama Polres Purworejo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:05

Petugas Lapas Indramayu Belajar Bahasa Isyarat, Pelayanan Disabilitas Diperkuat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:03

Bantuan Becak Listrik di Indramayu Masuki Tahap Akhir, 220 Unit Siap Diserahkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:12

Lewat Silaturahmi Bersama MACI, Kasat Lantas Polresta Pati Bangun Sinergi dan Budaya Tertib di Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:36

Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Pengisian Jabatan Bebas Jual Beli, ASN Diminta Tak Mudah Percaya Janji Imbalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:28

Fraksi Partai Golkar, Dapil ll Ibnu Risman Syah, S.H., Tekankan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03

Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Opik Hidayat Klarifikasi terkait Pemberitaan Barang Bukti Palsu dalam Pemusnahan Mihol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:17

LPKA Kutoarjo Gelar Upacara Bendera, Perkuat Kedisiplinan dan Pembentukan Karakter Anak Binaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:56

Pengecekan & Pemeliharaan Senjata Api dan Amunisi Bersama Polres Purworejo

Berita Terbaru