‎Viralnya Penarikan Pajak Warung Di Cabean Oleh DPUTR Di Medsos, Ini Penjelasan Kadis DPUTR

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com, Pati – Ramainya peristiwa di Media Sosial (Medsos) terkait penarikan pajak terhadap warung lontong oleh DPUTR pada hari- hari ini menjadi sorotan banyak kalangan. Guna untuk mengetahui peristiwa apa yang terjadi sebenarnya, kini Penjelasanya Kadis DPUTR.


‎Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso melalui Kabid SDA dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa:

‎1). Penarikan tersebut bukan pajak warung tetapi retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran yang ada di daerah irigasi DI. Cabean.

‎2). Sebelumnya Penghuni warung mengajukan surat permohonan pemanfaatan tanah lambiran irigasi di DI (Daerah Irigasi) Cabean Ds Kebolampang, Kec. Winong.

‎3). Sesuai Perda No. 1 th 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah besarnya retribusi ijin pemakaian tanah aset irigasi adalah sebesar Rp. 10.000/m2 per tahun.

‎4). Dilokasi warung tersebut menggunakan tanah sebesar 28 m2 sehingga besaran retribusi = @8 m2 x Rp. 10.000 = Rp. 280.000 per tahun.

‎5). Dikarenakan ijin berlaku selama 3 tahun maka dibayar sebesar Rp. 280.000 x 3 = Rp. 840.000
‎Berlaku dari 13 Juli 2026 s.d 13 Juli 2029.

‎Selain hal – hal diatas, berdasarkan keterangan petugas, Kabid SDA juga menjelaskan, bahwa penarik retribusi tidak adanya ancaman terhadap pemilik warung jika tidak membayar, adanya pembongkaran.’ Jelas terang Kabid SDA menuturkan

‎Dan sebelumnya, tambah Kabid SDA menjelaskan kembali, bahwa pada saat penarikan sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik warung dan pemilik warung akan dibayar seluruhnya pada saat itu. Sehingga dalam peristiwa tersebut sudah adanya kesepakatan dan kejelasan tentang retribusi pemanfaatan lahan yang saat ini dipakai.” Tandas pungkasnya

Baca Juga:  Secara Daring Kanwil BPN Jawa Tengah Melaksanakan Pelantikan MPPD dan PPAT

(team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polemik Mangkraknya Tanah Kavpling Diterban, Diduga adanya kerjasama Oknum Pengembang & Oknum Notaris yang Nakal.
H. Nico Antonio, S.T.,: Peduli Sosial Sambut HUT-25 Partai Demokrat Tebar Kebaikan
Songsong HUT-25 Partai Demokrat Lakukan Gerakan Peduli dan Berbagi Bersama Rakyat
Kanwil Ditjenpas Jabar Perkuat Pengamanan di Lapas Indramayu, Integritas Petugas Jadi Sorotan
Jembatan Cilalanang Resmi Dibuka, Akses Sukamelang-Temiyang Kini Kian Dekat
​Wujudkan Asta Cita Presiden, Forkopimda Indramayu Letakkan Batu Pertama pembangunan Koramil Cikedung
Lapas Indramayu Perketat Pengamanan, Area Branggang Diperiksa Menyeluruh
Legislator Ungfy Pitriyani Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat Desa Jatisawit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Polemik Mangkraknya Tanah Kavpling Diterban, Diduga adanya kerjasama Oknum Pengembang & Oknum Notaris yang Nakal.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:06

‎Viralnya Penarikan Pajak Warung Di Cabean Oleh DPUTR Di Medsos, Ini Penjelasan Kadis DPUTR

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:44

H. Nico Antonio, S.T.,: Peduli Sosial Sambut HUT-25 Partai Demokrat Tebar Kebaikan

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:23

Songsong HUT-25 Partai Demokrat Lakukan Gerakan Peduli dan Berbagi Bersama Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:17

Kanwil Ditjenpas Jabar Perkuat Pengamanan di Lapas Indramayu, Integritas Petugas Jadi Sorotan

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:35

​Wujudkan Asta Cita Presiden, Forkopimda Indramayu Letakkan Batu Pertama pembangunan Koramil Cikedung

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:13

Lapas Indramayu Perketat Pengamanan, Area Branggang Diperiksa Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:54

Legislator Ungfy Pitriyani Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat Desa Jatisawit

Berita Terbaru