Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kampar – Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).

Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. “Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah

Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang. “Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut. (LS/JR)

Berita Terkait

KONKERKAB l PGRI Kabupaten Indramayu 2026: Perkuat Soliditas Guru dan Lantik Pengurus PAW
Dandim 0616/Indramayu Hadiri Panen Perdana PM-AAS di Terisi
Universitas Wiralodra Luluskan 440 Mahasiswa, Rektor Harap Lulusan Segera Berkiprah di Masyarakat
Kepemimpinan Fery Berthoni di Lapas Indramayu Tuai Apresiasi Wabup Syaefudin
Fery Berthoni Pamit dari Lapas Indramayu, Titip Kekompakan dan Program Pembinaan
Gerak Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan Perhutani di Gantar
Objek Wisata Pantai Bali 2 Indramayu Launching Fasilitas Baru Mandi Busa dan Ember Tumpah
Lapas Indramayu Dorong Karya Warga Binaan Berkualitas Ekspor Lewat Coir Shade
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:24

KONKERKAB l PGRI Kabupaten Indramayu 2026: Perkuat Soliditas Guru dan Lantik Pengurus PAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:48

Dandim 0616/Indramayu Hadiri Panen Perdana PM-AAS di Terisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:24

Universitas Wiralodra Luluskan 440 Mahasiswa, Rektor Harap Lulusan Segera Berkiprah di Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36

Kepemimpinan Fery Berthoni di Lapas Indramayu Tuai Apresiasi Wabup Syaefudin

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:08

Fery Berthoni Pamit dari Lapas Indramayu, Titip Kekompakan dan Program Pembinaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:15

Objek Wisata Pantai Bali 2 Indramayu Launching Fasilitas Baru Mandi Busa dan Ember Tumpah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:33

Lapas Indramayu Dorong Karya Warga Binaan Berkualitas Ekspor Lewat Coir Shade

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:33

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dandim 0616/Indramayu Hadiri Panen Perdana PM-AAS di Terisi

Rabu, 26 Agu 2026 - 07:48