Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Baca Juga:  Kinerja Gemilang Lapas Indramayu Tahun 2025, Dari Ketahanan Pangan hingga Pelayanan Terakreditasi

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (AR/JR)

Berita Terkait

Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Studi Tiru ke Desa Binaan, Lapas Indramayu Siapkan Pelatihan Pengolahan Jamur
Tambang Galian C di Sumbermulyo Diduga Abaikan K3, Nyawa Pekerja Seolah Dipertaruhkan demi Keuntungan
Yogya Toserba Akui Sayuran Hidroponik Lapas Indramayu Penuhi Standar Supermarket
Kuasa Hukum Terdakwa Toni RM: Ririn Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan Maupun Proses Penguburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 03:01

Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 01:38

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26

Tambang Galian C di Sumbermulyo Diduga Abaikan K3, Nyawa Pekerja Seolah Dipertaruhkan demi Keuntungan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:02

Yogya Toserba Akui Sayuran Hidroponik Lapas Indramayu Penuhi Standar Supermarket

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:31

Kuasa Hukum Terdakwa Toni RM: Ririn Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan Maupun Proses Penguburan

Berita Terbaru