INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Asep Afandy Djanwari, M.Si., memberikan penjelasan terkait polemik pelepasan mobil box yang sebelumnya diamankan karena diduga mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dikemas dalam kardus. Rakor berlangsung di ruang komisi l DPRD Indramayu pada Sabtu, (14/3/26)
Asep menegaskan, keputusan untuk membebaskan kendaraan tersebut diambil karena proses penindakan yang dilakukan sebelumnya tidak memenuhi prosedur administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penegakan peraturan daerah (perda).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Satpol PP dalam menjalankan tugas tidak bisa melakukan penyitaan atau penahanan barang bukti tanpa melalui mekanisme dan kelengkapan administrasi yang sah.
“Satpol PP tidak bisa sembarangan mengambil barang bukti, menahan barang bukti, atau melakukan operasi tanpa prosedur. Sesuai aturan, penegakan perda harus dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS dan dilengkapi administrasi seperti surat perintah serta berita acara,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, saat menerima laporan mengenai penangkapan mobil box tersebut, dirinya sedang berada di luar daerah untuk menjalankan tugas kedinasan. Setelah kembali ke Indramayu pada keesokan harinya, ia langsung melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan penindakan tersebut.
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Asep mengaku tidak menemukan dokumen yang seharusnya ada dalam sebuah operasi resmi penegakan perda.
“Saya cek data-data yang ada, ternyata tidak ada surat perintah tugas, tidak ada berita acara pemeriksaan, dan tidak ada dokumen penahanan barang bukti. Bahkan tidak ada tanda tangan saat penyerahan kendaraan. Itu yang membuat saya meyakini bahwa proses penindakan tersebut tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Karena tidak adanya kelengkapan administrasi tersebut, Asep akhirnya memutuskan untuk melepaskan mobil box beserta barang yang ada di dalamnya.
“Saya tidak ingin penegakan perda justru menyalahi aturan. Karena saya meyakini prosesnya tidak sesuai prosedur, akhirnya kendaraan tersebut saya lepaskan,” katanya.
Ia menambahkan, ketika menerima laporan awal mengenai penangkapan mobil box itu, dirinya hanya memberikan instruksi agar kendaraan beserta barang yang ada di dalamnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya hanya memerintahkan agar kendaraan dibawa ke Mako. Jika sudah di Mako, maka harus ditempuh langkah-langkah sesuai aturan, termasuk dibuatkan berita acara oleh PPNS,” ungkapnya.
Terkait adanya informasi bahwa kendaraan tersebut sempat dibawa ke Pendopo Indramayu, Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian tersebut karena saat peristiwa berlangsung dirinya sedang berada di luar daerah.
“Saya tidak tahu kenapa sampai ke Pendopo, karena saat kejadian saya sedang di luar daerah menjalankan tugas. Saya baru mengetahui kronologinya setelah itu,” ujarnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Saya hanya ingin meluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Kami tetap menjalankan tugas penegakan perda, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Toro)





















