Mobil Box Diduga Muat Ribuan Botol Miras Dilepas, Plt Kasatpol PP Indramayu Buka Suara

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Asep Afandy Djanwari, M.Si., memberikan penjelasan terkait polemik pelepasan mobil box yang sebelumnya diamankan karena diduga mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dikemas dalam kardus. Rakor berlangsung di ruang komisi l DPRD Indramayu pada Sabtu, (14/3/26)

Asep menegaskan, keputusan untuk membebaskan kendaraan tersebut diambil karena proses penindakan yang dilakukan sebelumnya tidak memenuhi prosedur administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penegakan peraturan daerah (perda).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Satpol PP dalam menjalankan tugas tidak bisa melakukan penyitaan atau penahanan barang bukti tanpa melalui mekanisme dan kelengkapan administrasi yang sah.

“Satpol PP tidak bisa sembarangan mengambil barang bukti, menahan barang bukti, atau melakukan operasi tanpa prosedur. Sesuai aturan, penegakan perda harus dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS dan dilengkapi administrasi seperti surat perintah serta berita acara,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, saat menerima laporan mengenai penangkapan mobil box tersebut, dirinya sedang berada di luar daerah untuk menjalankan tugas kedinasan. Setelah kembali ke Indramayu pada keesokan harinya, ia langsung melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan penindakan tersebut.

Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Asep mengaku tidak menemukan dokumen yang seharusnya ada dalam sebuah operasi resmi penegakan perda.

“Saya cek data-data yang ada, ternyata tidak ada surat perintah tugas, tidak ada berita acara pemeriksaan, dan tidak ada dokumen penahanan barang bukti. Bahkan tidak ada tanda tangan saat penyerahan kendaraan. Itu yang membuat saya meyakini bahwa proses penindakan tersebut tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Terdakwa Toni RM: Ririn Tidak Mengetahui Ada Pembunuhan Maupun Proses Penguburan

Karena tidak adanya kelengkapan administrasi tersebut, Asep akhirnya memutuskan untuk melepaskan mobil box beserta barang yang ada di dalamnya.

“Saya tidak ingin penegakan perda justru menyalahi aturan. Karena saya meyakini prosesnya tidak sesuai prosedur, akhirnya kendaraan tersebut saya lepaskan,” katanya.

Ia menambahkan, ketika menerima laporan awal mengenai penangkapan mobil box itu, dirinya hanya memberikan instruksi agar kendaraan beserta barang yang ada di dalamnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya hanya memerintahkan agar kendaraan dibawa ke Mako. Jika sudah di Mako, maka harus ditempuh langkah-langkah sesuai aturan, termasuk dibuatkan berita acara oleh PPNS,” ungkapnya.

Terkait adanya informasi bahwa kendaraan tersebut sempat dibawa ke Pendopo Indramayu, Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian tersebut karena saat peristiwa berlangsung dirinya sedang berada di luar daerah.

“Saya tidak tahu kenapa sampai ke Pendopo, karena saat kejadian saya sedang di luar daerah menjalankan tugas. Saya baru mengetahui kronologinya setelah itu,” ujarnya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Saya hanya ingin meluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Kami tetap menjalankan tugas penegakan perda, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

LPKA Kutoarjo Bekali Anak Binaan Melalui Pendidikan Karakter dan Kewarganegaraan Tahap III dan IV
LPKA Kutoarjo Ikut Rapat Koordinasi Pembentukan Pusat Rehabilitas dan Reedukasi
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:07

LPKA Kutoarjo Bekali Anak Binaan Melalui Pendidikan Karakter dan Kewarganegaraan Tahap III dan IV

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:10

LPKA Kutoarjo Ikut Rapat Koordinasi Pembentukan Pusat Rehabilitas dan Reedukasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:27

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:26

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:24

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:20

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:17

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat _Live_ TikTok

Berita Terbaru