Gerbanginvestigasi.com
Pati Jawa Tengah
Pemberitaan yang diperoleh dari informasi masyarakat atau kefaktaan dilapangan adalah sebuah bukti untuk membuat rilisan yang akan dikemas menjadi sebuah berita. Bukan heran lagi dan bukan sebagai mencari – cari masalah, namun pemberita sekarang memberitakan sebuah kefaktaan pada takut dan minder atau nantinya adanya sebuah intimidasi. Dan tugas seorang jurnalis atau wartawan adalah menulis narasi sesuai bukti fakta dilapangan, dan wartawan bukan sebagai Pemback up di segala aktivitas atau kegiatan yang di duga melanggar hukum.
Pada hari ini, Selasa 3 Maret telah terjadi peristiwa seorang oknum Pewarta / Wartawan diduga memback up sebuah aktivitas ilegal, kenapa dapat beramsumsi demikian, karena munculnya sebuah pemberitaan yang di Up dibeberapa media online terkait adanya dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi yang berada didesa Penambuhan, kini pewarta banyak yang menghubungi melalui via whatsApp untuk diajak ngopi.” Ayo mas kita Ngopi kita teman kok.” Ucapnya wartawan pada saat itu
Dengan adanya hal itu, ada apakah gerangan?!
Oknum Wartawan yang memback-up kegiatan ilegal dapat dikenai sanksi hukum pidana berat (penjara/denda) karena melanggar KUHP (turut serta kejahatan) dan tidak dilindungi UU Pers, serta sanksi etika/profesi berupa pemecatan dan pencabutan kartu anggota dan serta Dewan Pers. Tindakan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 (tidak menyalahgunakan profesi).
Bersambung…..
( team)





















