Blora, 10 Februari 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah di Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fitria Anggraeni dan Nelli Qoir Nur Azizah selaku Asisten Surveyor Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Pengukuran pemecahan bidang tanah tersebut merupakan permohonan dari Bapak Darmi, yang dalam pelaksanaannya turut didampingi oleh perangkat Desa Sambongrejo, yaitu Bapak Suntopo selaku Kepala Dusun dan Bapak Sutomo selaku Sekretaris Desa.
Proses pengukuran juga dihadiri langsung oleh para tetangga batas untuk memastikan kejelasan dan kesesuaian letak patok batas bidang tanah. Adapun batas-batas bidang tanah yang diukur meliputi:
• Utara: Jalan Desa
• Timur: Tari
• Selatan: Trimo
• Barat: Asmonah dan Agus Sukardi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para pemilik batas menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi sengketa batas tanah, sekaligus memastikan adanya persetujuan batas antara pemohon dan para tetangga batas secara langsung di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang akurat, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa, demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.
📞 Layanan Informasi & Pengaduan:
WhatsApp : 0811 1068 0000
Hotline : (0296) 531055
Instagram & Twitter : @kantahkabblora
Facebook & YouTube : KantahKabBlora
Website : kab-blora.atrbpn.go.id
#CepatBerkualitasTangguh
#TuntasdanBangkit
#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabBlora
#BloraMustika
#FYP
#SertipikatElektronik





















