Blora, 05 Februari 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Sertipikat Hilang yang bertempat di Desa Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fitria Anggraeni dan Nelli Qoir Nur Azizah selaku Asisten Surveyor Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Pengukuran Sertipikat Hilang tersebut merupakan permohonan dari Bapak Kasmin, yang dalam pelaksanaannya turut didampingi oleh perangkat Desa Ngloram, yaitu Bapak Sakiran selaku Kepala Dusun dan Ibu Siti Maria Ulfa selaku Kaur Umum.
Pelaksanaan pengukuran juga dihadiri langsung oleh para tetangga batas guna memastikan kesesuaian dan kejelasan patok batas bidang tanah. Adapun batas-batas bidang tanah tersebut meliputi:
• Utara: Jiman dan Sukandar
• Timur: Sumini dan Suparlan
• Selatan: Sarijan dan Sali
• Barat: Hirno
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para pemilik batas ini menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi sengketa batas tanah di kemudian hari, sekaligus memastikan adanya persetujuan batas antara pemohon dan tetangga batas sejak awal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang akurat, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.
📞 Layanan Informasi & Pengaduan:
WhatsApp : 0811 1068 0000
Hotline : (0296) 531055
Instagram & Twitter : @kantahkabblora
Facebook & YouTube : KantahKabBlora
Website : kab-blora.atrbpn.go.id
#CepatBerkualitasTangguh
#TuntasdanBangkit
#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabBlora
#BloraMustika
#FYP
#SertipikatElektronik





















