Pada Senin, 26 Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Pemecahan Bidang Tanah yang berlokasi di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Deni Setyawan dan Firdausi Yohar Syawitri selaku Asisten Surveyor Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Pengukuran pemecahan bidang tanah tersebut merupakan permohonan dari Bapak Iwan Gunawan, yang dalam pelaksanaannya turut didampingi oleh perangkat Kelurahan Cepu, yaitu Bapak Samso (Kasi Pembangunan) dan Staff.
Proses pengukuran juga dihadiri langsung oleh para tetangga batas guna memastikan kesesuaian letak patok batas tanah. Adapun batas-batas bidang tanah yang diukur meliputi:
• Utara: Jalan
• Timur: Susilo
• Selatan: Hariyadi
• Barat: Mariyati
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para pemilik batas ini menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan adanya persetujuan batas antara pemohon dan tetangga batas sejak awal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang berakurasi tinggi, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa batas, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.
📞 Layanan Informasi & Pengaduan:
WhatsApp : 0899 306 7700
Hotline : (0296) 531055
Instagram & Twitter : @kantahkabblora
Facebook & YouTube : KantahKabBlora
Website : kab-blora.atrbpn.go.id
#CepatBerkualitasTangguh
#TuntasdanBangkit
#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabBlora
#BloraMustika
#FYP
#SertipikatElektronik





















