Blora, 22 Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas yang bertempat di Desa Padaan, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fitria Anggraeni dan Nelli Qoir Nur Azizah selaku Asisten Surveyor Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Pengukuran Penataan Batas tersebut merupakan permohonan dari Bapak Daman, yang dalam pelaksanaannya turut didampingi oleh perangkat Desa Padaan, yaitu Bapak Trisno (Bayan) dan Alfi Wahyu Febrianto (Kamituwo).
Proses pengukuran diikuti langsung oleh para tetangga batas guna memastikan kejelasan dan kesesuaian letak patok batas tanah. Adapun batas-batas bidang tanah yang ditetapkan meliputi:
• Utara: Jalan
• Timur: Marjo
• Selatan: Sumito
• Barat: Ngatono dan Siswati
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para pemilik batas ini menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi sengketa di kemudian hari serta memastikan adanya persetujuan batas antara pemohon dan tetangga batas sejak awal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang berakurasi tinggi, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa batas, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.
📞 Layanan Informasi & Pengaduan:
WhatsApp : 0811 1068 0000
Hotline : (0296) 531055
Instagram & Twitter : @kantahkabblora
Facebook & YouTube : KantahKabBlora
Website : kab-blora.atrbpn.go.id
#CepatBerkualitasTangguh
#TuntasdanBangkit
#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabBlora
#BloraMustika
#FYP
#SertipikatElektronik




















