Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam memberikan layanan pertanahan berbasis digital. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, kini masyarakat dapat dengan mudah mengecek daftar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kredibel sebelum melakukan transaksi tanah.

“Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT, sekarang bisa cek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota dengan Aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dengan fitur dalam Sentuh Tanahku ini, masyarakat dapat memastikan bahwa PPAT yang akan dipilih memiliki histori kerja sebagaimana yang dibutuhkan dalam membuat akta-akta pertanahan, seperti jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan. “Hadirnya fitur cek PPAT di aplikasi Sentuh Tanahku ini jadi salah satu upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi tanah,” terang Ana Anida.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengakses fitur ini, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa tahapan sederhana. Setelah membuka aplikasi Sentuh Tanahku, dari beranda pilih opsi “Layanan” yang di bawahnya terdapat menu “Mitra Kerja”. Saat di klik akan tersedia beberapa menu, yakni PPAT, Surveyor, dan Penilai. Pilih PPAT dan klik “Lihat PPAT” di bar menu bawah. Masyarakat kemudian bisa memasukkan wilayah kerja yang dicari sesuai area tanah terkait. Dalam menu itu, terdapat dua sub menu, yaitu PPAT dan PPATS.

Baca Juga:  Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati Ikuti Apel Bersama ASN Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi Dan Pemasyarakatan

“Data yang tertera berupa informasi nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan PPAT, serta keterangan jumlah berkas yang diolah dalam satu bulan,” ungkap Ana Anida.

Masyarakat bisa mengecek daftar mitra kerja Kementerian ATR/BPN ini tanpa perlu memiliki akun dalam Sentuh Tanahku. Meski demikian, disarankan masyarakat bisa membuat dan memverifikasi akun Sentuh Tanahku untuk menggunakan fitur secara lebih lengkap dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN memiliki total 23.662 PPAT yang terverifikasi aktif di 34 provinsi Indonesia. Berdasarkan data, lokasi dengan PPAT aktif terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat, yaitu mencapai 4.838 PPAT. (AR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Wartawan Memback-up Kegiatan Ilegal Langgar KUHP & Tidak Dilindungi UU Pers,” Diduga Oknum Wartawan Ikut Serta Back-Up Solar
Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17

Wartawan Memback-up Kegiatan Ilegal Langgar KUHP & Tidak Dilindungi UU Pers,” Diduga Oknum Wartawan Ikut Serta Back-Up Solar

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:24

Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Berita Terbaru