Dina Wartawati Globalnet.Asia Kampar Diduga Dapatkan Kekerasan Dari Orang Tak Dikenal Dirumahnya

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kubang – Gerbanginvestigasi.com

Pada Minggu 14 Desember 2025, telah terjadi peristiwa perlakuan yang diduga perbuatan kriminal tindak kekerasan dikediaman salah satu anggota Akpersi yang berada di Kampar, Kubang Raya, sekira pukul 22.00 wib.

Menurut keterangan dari saudara Dina, berawal dari seorang laki – laki dengan memakai baju berwarna kuning yang datangi rumahnya, tidak tahu apa maksud dan tujuan bapak itu datang ke rumahnya, di waktu tengah malam sekira pukul 22 : 00 Wib. Laki – laki tersebut mengetuk pintu, setelah pintu terbuka, Dina ” ada apa ini pak, tolong keluar sebentar pak saya mau ganti baju dulu, tunggu saja diluar,” ujar saudara dina kepada laki – laki itu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, apa yang terjadi, Bapak/ Laki – laki baju kuning itu tidak mau keluar dari rumahnya. Setelah nya laki – laki itu pura – pura menelpon seseorang dan akhirnya terjadi keributan di rumah Saudara Dina lokasi di kubang, kecamatan kampar .

Dengan adanya, Dina menyuruh bapak itu keluar karena dirumahnya tidak ada laki- laki takutnya terjadi fitnah. Namun usaha Dina kepada Bapak itu untuk keluar dari rumahnya, malah terjadi cekcok diantaranya dan membuat kunci pintu lepas. Selanjutnya Saudara Dina didorong dan jatuh kekursi hingga bibir terluka dan badan terasa sakit.

Baca Juga:  Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi

Tidak lama kemudian dengan terjadinya peristiwa tersebut, RT setempat mendatangi dan saudara Dina melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu, guna penanganan lebih lanjut.

” Selaku ketua DPC Akpersi Kampar meminta kepada pihak APH ( Bapak Kapolsek) Siak Hulu, untuk segara tindak lanjuti pengaduan kami. dan tangkap laki – laki baju kuning itu, karena beliau sudah melanggar pasal 167 KUHP dilarang masuk ke rumah seseorang tanpa ijin dari yang punya rumah.

Pasal 167 KUHP mengatur siapa saja yang memaksa masuk atau tetap berada di rumah/ruangan/perkarangan tertutup milik orang lain tanpa izin, di pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.

Pasal 257 UU 1/ 2023 menegaskan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori ll (10 juta) bagi yang memaksa masuk atau yang berada di tempat tersebut secara melawan hukum tanpa segera pergi atas permintaan.

(team)

Berita Terkait

Hilal Hilmawan Dorong Pemuda Indramayu Aktif Atasi Kemiskinan lewat Sertifikasi Profesi
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, TNI Bersama Lintas Sektor Bergerak Bantu Warga Pasekan
Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:35

Hilal Hilmawan Dorong Pemuda Indramayu Aktif Atasi Kemiskinan lewat Sertifikasi Profesi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:20

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:19

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:33

Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, TNI Bersama Lintas Sektor Bergerak Bantu Warga Pasekan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:36

Herman Khaeron: Pemerintah Dorong Penguatan UMKM melalui Akses Permodalan, Tata Kelola Keuangan, dan Digitalisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:50

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49

Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:48

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Berita Terbaru