Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Adaptif, Cepat, dan Bersih

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta jajaran pertanahan untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar mampu mengikuti perubahan zaman yang sangat cepat. Saat memberikan pengarahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (10/12/2025), Menteri Nusron menitipkan pesan tajam kepada jajarannya untuk dipedomani.

“Kita akan digulung disrupsi kalau tidak bebenah. Tidak ada ruang bagi pelayanan yang lambat, kaku, dan tidak adaptif,” tegas Menteri Nusron di hadapan seluruh jajaran yang hadir di Aula Kanwil BPN Provinsi Kalteng.

Menteri ATR/Kepala BPN menekankan, perubahan perilaku masyarakat, percepatan teknologi, dan standar pelayanan publik yang semakin tinggi membuat Kementerian ATR/BPN tidak boleh bekerja dengan pola lama. Pelayanan pertanahan harus menjadi _service institution_ yang responsif, sederhana, bersih, dan modern.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“75-80% tugas Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik. Kalau masyarakat berubah cepat, teknologi berubah cepat, tetapi kita tidak berubah, maka institusi ini akan tertinggal dan kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” ungkap Menteri Nusron yang hadir di Kalteng dengan didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Baca Juga:  Danssk TMMD ke-126 Tinjau Pengeboran Sumur Air Bersih di Rumah Warga

Sepanjang Januari hingga 5 Desember 2025, total layanan pertanahan yang diberikan mencapai 8.370.694 layanan, yang mana 76.289 layanan diberikan di Provinsi Kalteng. Pelayanan ini meningkat dari tahun 2024, yakni sebesar 71.579 layanan.

Peningkatan jumlah layanan menunjukkan bahwa permintaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan terus bertumbuh dan menuntut kualitas kerja yang semakin profesional. Dengan beban layanan yang terus naik setiap tahun, Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu menjaga ritme transformasi agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan publik yang semakin dinamis.

Pada pengarahan tersebut, hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan yang memberikan laporan kinerja Kanwil BPN Provinsi Kalteng sepanjang 2025. Pertemuan ini dimoderatori langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. (GE/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Wartawan Memback-up Kegiatan Ilegal Langgar KUHP & Tidak Dilindungi UU Pers,” Diduga Oknum Wartawan Ikut Serta Back-Up Solar
Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo
RAMADHAN 1447 H, SATLANTAS POLRESTA PATI AJAK MASYARAKAT SAHUR ON THE ROAD
Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot
Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17

Wartawan Memback-up Kegiatan Ilegal Langgar KUHP & Tidak Dilindungi UU Pers,” Diduga Oknum Wartawan Ikut Serta Back-Up Solar

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:24

Inisial P Diduga Menimbun Solar Didaerah Penambuhan, Jika Ilegal Langgar Pasal 55 UU Cipta Kerja

Senin, 2 Maret 2026 - 05:32

Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Penataan Batas di Desa Sukorejo

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:26

Somasi LSM Harimau Berbuah Sanksi, Peran Kontrol Sosial Kian Disorot

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:51

Kasan Basari: Persepsi Negatif Masyarakat Tentang MBG Ada Kekeliruan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:20

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51

Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:35

Arsip Pertanahan sebagai Nyawa Layanan, Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi

Berita Terbaru