Merusak Lingkungan, Tambang Sertu Donorojo Diduga Ada Yang Ilegal

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 23:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jepara – Jawa Tengah

Dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu (sertu) tanpa izin merupakan masalah serius yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Jepara, tepatnya di Kecamatan Donorejo desa sumberrejo. Penambangan ilegal semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi berat bagi oknum penambang.

Menurut keterangan dari masyarakat sekitar, pada hari Senin 1 Desember, mengungkapkan saat berada di sebuah warung,” bahwa banyaknya atau beberapa tambang Sertu (Pasir dan batu) di wilayahnya ada yang tidak mengantongi izin, karena mengurus izin tidaklah hal yang mudah, selain tidak mudah bahkan mahal. Jika hal tersebut dilakukan oleh para penambang kemungkinan tidak semudah itu membuka lahan pertambangan (Koari). Seperti punya orang itu (Inisial MS),” Ungkap dalam bincang- bincang bersama temannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai sosial kontrol untuk memastikan hal tersebut, kami team awak media mendatangi kantor Baledesa Sumber Rejo setempat, namun kantor tutup dan tidak ada satu orangpun di tempat ( sekira pukul 13:30 wib).

Baca Juga:  Bulan Ramadhan Duta Pelayanan BPKB Pati Siap Melayani & Dampingi Pemohon

Kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dianggap ilegal. Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman pidana, Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tidak hanya Penambang yang dikenai Sanksi, namun sanksi berlaku bagi siapa saja yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Dampak Penambangan sertu ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

1). Kerusakan lingkungan: Merusak ekosistem dan mengubah bentang alam, sering kali tanpa jaminan reklamasi.

2). Kerugian negara: Negara tidak menerima pendapatan dari pajak dan royalti resmi.

3). Potensi konflik sosial: Dapat memicu kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat setempat terkait dampak lingkungan dan keselamatan.

Bersambung…..
( Team)

Berita Terkait

ATR/BPN Blora Dekat Hadir Door to Door, Antar Sertipikat Warga Korban Kebakaran di Desa Kalangan
Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 
Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo
LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies
HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat
Lapas Indramayu Pasarkan Hasil Panen Hidroponik ke Toserba Yogya, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu
Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:17

ATR/BPN Blora Dekat Hadir Door to Door, Antar Sertipikat Warga Korban Kebakaran di Desa Kalangan

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:38

Kepala LPKA Kutoarjo Dorong Semangat Kerja Dalam Apel Pagi Pegawai 

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:36

Olahraga Pegawai Sabtu Sehat, Tenis Meja dan Tenis Lapangan di LPKA Kutoarjo

Senin, 5 Oktober 2026 - 04:32

LPKA Kutoarjo Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Anak Binaan Melalui Penyuluhan Scabies

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:18

HUT Ke-81 TNI, KODIM 0616/Indramayu Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Pengabdian Kepada Rakyat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:02

‎Dari Balik Jeruji, 130 Telur Dipanen Setiap Hari oleh Warga Binaan Lapas Indramayu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:18

Muskercab DPC PKB Digelar, Perkuat Strategi dan Program Kerja 2026–2031

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:54

Menguatkan Keluarga, Menyiapkan Masa Depan Anak

Berita Terbaru