Tanah Hurug Diduga dari Galian C Ilegal, Pemasok dan Penerima Dapat Dipidana

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 05:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Musim hujan rawan banjir, diduga adanya galian C yang beroprasi dapat mengakibatkan banjir. Salah satunya galian C berkedok pemerataan tanah yang berada di Kecamatan Trangkil. Hal tersebut banyak masyarakat dan pengguna jalan mengeluh. Minggu 16 November 2025

Galian C berkedok pemerataan tanah tersebut yang berasal tempat itu banyak warga yang mengatakan, jika tanah hurug tersebut disetorkan disebuah tempat bakal dibangunnya pabrik / gedung. Selain itu armada dump truk yang mengangkut tanah tidak menggunakan penutup, sehingga tanahnya berceceran di jalan – jalan dan menjadikan licin. Hal itu mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan.” Kata warga dan pengguna jalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Galian C tanpa adanya ijin dapat melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba. Kegiatan ilegal ini sering kali menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi pajak. Perizinan usaha pertambangan batuan kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Program " RALALI" (Roya Layanan Lima Menit), Layanan Super Cepat Pertanahan yang Diluncurkan Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Tengah

Sedangkan tanah hurug yang ilegal untuk sebuah bangunan Menyetorkan atau menerima tanah urug untuk proyek yang beroperasi secara ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia. Baik pihak yang menyetorkan (penyedia) maupun pihak yang menerima (kontraktor/pemilik proyek) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dan bagi armada yang tanpa adanya penutup adalah pelanggaran yang berbahaya dan mengganggu ketertiban umum karena muatan bisa berjatuhan, membahayakan pengendara lain, serta menimbulkan debu yang meresahkan. Perilaku ini melanggar undang-undang lalu lintas dan harus ditindak oleh pihak berwenang seperti polisi lalu lintas dan dinas perhubungan dengan sanksi tilang untuk menimbulkan efek jera, menurut korlantas polri.
Bersambung……
,( team)

Berita Terkait

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih
Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya
Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi
Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas
Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi
Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:43

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13

Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:32

Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:19

Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:28

Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:35

Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:32

Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:34

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Program Pembinaan Lapas Indramayu, Dorong Mantan Napi Mandiri dan Berwirausaha

Berita Terbaru