Gerbanginvestigasi.com

Blora, 03 November 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang atas nama Trismiati, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 00638 Desa Purworejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 03 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dilakukan sebagai tahapan administrasi resmi dalam proses penerbitan kembali sertipikat yang hilang, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang serta petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Apabila poro sedulur masyarakat Blora merasa keberatan atau memiliki informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak hotline pengaduan di nomor 0811 1068 0000 atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Jalan Nusantara No. 9, Jetis, Blora, sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundangan*
# Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kab Blora#





















