Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pekalongan – Percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan pemerintah. Salah satunya, lewat keterlibatan mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Pekalongan. Program ini jadi bentuk kolaborasi pemerintah bersama perguruan tinggi yang diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah wakaf dan mendorong proses pendaftarannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi dalam pelaksanaannya, partisipasi pemilik tanah tetap dibutuhkan. Di sinilah pentingnya keterlibatan mahasiswa, untuk turun langsung membantu masyarakat yang belum paham menjadi paham, lalu mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN,” ungkap Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, dalam kegiatan Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, saat ini baru 40% tanah wakaf yang telah terdaftar resmi, sementara sekitar 60% masih belum bersertipikat. Kondisi ini menjadi pekerjaan bersama yang tidak hanya melibatkan Kementerian ATR/BPN, namun juga Kementerian Agama melalui penerbitan akta ikrar wakaf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam program KKN Tematik kali ini, 500 mahasiswa diterjunkan untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Jika proses berjalan lancar, tanah wakaf di wilayah tersebut berpotensi tersertipikasi seluruhnya.

Baca Juga:  Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Anggap ICI 2025 Jadi Ajang Penting untuk Dorong Infrastruktur Ramah Lingkungan

“Kalau semua tanah wakaf ini bisa tersertipikatkan, saya kira ini akan sangat bermanfaat. Aset umat menjadi lebih aman secara hukum, bahkan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif, seperti yang disampaikan Pak Menteri,” tambah Ana Anida.

Sejalan dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa gerakan bersama lintas sektor, termasuk perguruan tinggi ini sangat berpengaruh untuk menyukseskan sertipikasi tanah wakaf nasional.

“Hari ini kita menjadi saksi bersama dari Pekalongan, kita tengah bangkit untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Mudah-mudahan kehadiran Rektor dari berbagai provinsi bisa menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar penyelesaian, tetapi juga akselerasi,” ujar Waryono Abdul Ghafur.

Program KKN Tematik yang merupakan bentuk kerja sama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan ini diharapkan dapat mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Tidak hanya mempercepat legalisasi tanah wakaf, namun KKN Tematik juga ditargetkan bisa memperkuat edukasi masyarakat dan pengelolaan wakaf yang aman, transparan, serta produktif demi kemaslahatan umat. (MW/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

35 Prajurit Kodim 0616/Indramayu Naik Pangkat, Dandim: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Kodim 0616/Indramayu Khidmat Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila, LPKA Kutoarjo Teguhkan Nilai Persatuan Bangsa
Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
Manfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Gorontalo: Sudah Pasti Lebih Memudahkan
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah
Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah
PJI Indramayu Resmi Dikukuhkan, Ketua Umum Ingatkan Penegak Hukum Berpijak pada UU Pers
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:34

35 Prajurit Kodim 0616/Indramayu Naik Pangkat, Dandim: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:27

Kodim 0616/Indramayu Khidmat Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:53

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, LPKA Kutoarjo Teguhkan Nilai Persatuan Bangsa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:32

Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:30

Manfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Gorontalo: Sudah Pasti Lebih Memudahkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:27

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Rabu, 30 September 2026 - 05:24

PJI Indramayu Resmi Dikukuhkan, Ketua Umum Ingatkan Penegak Hukum Berpijak pada UU Pers

Rabu, 30 September 2026 - 02:08

Pengurus Baru PJI Indramayu Dikukuhkan, Bupati Lucky Hakim Dorong Insan Pers Lebih Profesional

Berita Terbaru