INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Pemerintah Kabupaten Indramayu menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/8/2025).
Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Syaefudin menjelaskan, perubahan APBD 2025 mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp3,75 triliun, mengalami kenaikan menjadi Rp3,91 triliun atau naik 4,19 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan uraian penjelasan perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, dapat kami sampaikan bahwa volume APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 yang semula Rp3,75 triliun naik menjadi Rp3,91 triliun atau naik 4,19 persen,” kata Syaefudin.
Adapun rincian perubahan APBD 2025 adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah semula Rp3,68 triliun menjadi Rp3,75 triliun atau naik 1,91 persen.
Belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan transfer ke pemerintah desa naik dari Rp3,75 triliun menjadi Rp3,91 triliun atau naik 4,19 persen.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan. Semula Rp70 miliar dari proyeksi SILPA 2024, naik menjadi Rp156,65 miliar sesuai hasil audit BPK RI, atau bertambah Rp86,65 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap nol rupiah.
Syaefudin menegaskan, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Dokumen ini menjadi pedoman penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah serta acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang akan ditetapkan bersama DPRD Indramayu,” ucapnya.
(Toro)