INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada tiga perwakilan narapidana dalam Upacara Peringatan HUT RI ke-80 di Alun-Alun Indramayu, Minggu (17/08/2025).
Dalam pesannya, Lucky Hakim menekankan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua orang punya masa lalu dan berhak memiliki masa depan. Tetap semangat, masa depan masih panjang, lakukan hal-hal positif dan semoga mendapat keberkahan dari Allah,” ucap Lucky.
Lucky juga berharap, agar Masyarakat umum dapat menerima kembali teman-teman narapidana yang telah melewati proses pembinaan di Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Indramayu, Fery Berthoni, menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Dengan begitu, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Diketahui, dalam peringatan HUT RI Ke- 80 ini, dari 690 warga binaan Lapas Kelas IIB Indramayu, 453 berhak menerima remisi, dan 21 di antaranya langsung bebas.
Adapun remisi yang diberikan meliputi remisi umum dengan pengurangan pidana 1 hingga maksimal 3 bulan, serta remisi dasawarsa yang berlaku setiap 10 tahun peringatan HUT RI, dengan pengurangan masa pidana 1 hari hingga maksimal 3 bulan.
(Toro)