Kudus Jawa Tengah – Gerbanginvestigasinews.com//Polres Kudus berhasil mengungkap praktik perjudian di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, pada Minggu dini hari (20/07/2025). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dikirimkan melalui media sosial dan kanal Lapor Pak Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis domino. Salah satu dari lima pelaku tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tegak lurus dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, siapa pun orangnya,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo.
Polres Kudus juga berhasil mengungkap tiga lokasi perjudian lainnya di wilayah hukum yang berbeda pada hari yang sama, menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas penyakit masyarakat secara menyeluruh.
(moh sho)