INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, mengumumkan pelaksanaan lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Minggu (13/07/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Caridin menjelaskan, dalam pengaturan jadwal pembelajaran lima hari sekolah sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, dengan kewajiban melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Durasi waktu pembelajaran minimal untuk hari Senin hingga Kamis adalah 8,75 jam pelajaran per hari, dimulai pukul 06.30 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat, waktu pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.
Untuk jenjang PAUD dan SD, hari sekolah tetap enam hari, dengan jadwal pembelajaran yang mengacu pada peraturan yang sudah berlaku.
Caridin menambahkan, untuk pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan juga disesuaikan untuk memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan durasi istirahat 30 menit. Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan durasi istirahat 60 menit. Adapun pengaturan jam kerja bagi non-ASN diatur oleh Kepala satuan pendidikan masing-masing.
Surat edaran ini juga mengamanatkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengarahkan peserta didik agar memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua, dan waktu malam antara pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau kegiatan bermanfaat lainnya.
Khusus untuk jenjang SMP, hari Sabtu akan dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Pelaksanaan hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama akan diatur oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Indramayu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah ini secara berkala kepada Bupati Indramayu.
Surat edaran ini ditetapkan di Indramayu pada tanggal 11 Juli 2025 dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu.
(Toro)