Galian C Berdalih Pemerataan Tanah, Armada yang Mengangkut Diduga Langgar LLAJ..?!

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah

Sepanjang jalan arah utara banyak Truk-truk dump pengangkut tanah hurug yang sebagian jatuh kejalan, karena truk dump banyak yang tidak tertutup terpal.

Mengingat saat ini masih musin hujan dan di kwatirkan bagi pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalannya licin dan bisa juga takutnya pengguna jalan kecipratan tanah hurug tersebut.

Untuk menginformasikan terkait hal itu, awak media mencoba mendatangi tempat tersebut dan pemilik tambang mengatakan,” Jika dirinya adalah Ormas.” Ucapnya saat di koari

Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi seharusnya menggunakan penutup. Hal ini selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan, pula dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

Baca Juga:  Wamen Ossy Pimpin Apel Pagi di STPN, Tegaskan Pentingnya Karakter dalam Pendidikan STPN

Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

( team)

Berita Terkait

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang
Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur
KIMWASMAT Turun Langsung, Lapas Indramayu Pastikan Pembinaan Narapidana Sesuai Aturan
Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 04:05

Desa Pringgacala Terima Bantuan Pangan Dua Bulan Dari KCP Bulog Indramayu

Kamis, 16 April 2026 - 19:54

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 13:36

Mediasi Gagal Perseteruan Antara Pemilik Tanah Dengan Pihak Tergugat Terus Bergulir di PN Rembang

Kamis, 16 April 2026 - 08:04

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Rabu, 15 April 2026 - 16:00

Terindikasi Perintangan Proses Hukum, Toni RM Akan Persoalkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:12

Polres Indramayu Ungkap Sindikat Eksploitasi Seksual dan Pornografi Anak

Rabu, 15 April 2026 - 05:17

Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Ringkus Pengoplos Gas LPG

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Indramayu Diajari Kelola Usaha Ayam Petelur

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:04