SULUT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kaliber Indonesia Bersatu Sulawesi Utara ( LSM KIB SULUT ) Ato Tamila, angkat bicara soal dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan jajaran Direksi dan Komisaris PT.Bank Sulut Go, di mana hingga saat ini belum di ketahui oleh publik tentang tindak lanjut dugaan kasus tersebut yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulut, 18/05/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan kasus yang melibatkan beberapa pejabat tinggi BS go ini,awalnya di laporkan oleh Bendahara POKDAR Kamtibmas Sulawesi Utara Cristiantho Naftali Poae di Kejati Sulut, dan kini di pertanyakan oleh LSM KIB SULUT tentang perkembangan dugaan kasus yang serius ini”.
Dugaan alokasi dana Corporate Social Responsibility ( CSR ) seberas Rp 40 Miliar yang di anggarkan untuk tahun 2024. Kemudian dari jumlah tersebut,Rp 8 Miliar di ambil dari labah bersih tahun 2023 dan Rp 32 Milar di bebankan ke labah operasional tahun 2024. Dugaan pelanggaran serius termasuk alokasi dana CSR yang tidak transparan, ada juga kebijakan internal yang merugikan karyawan dan dugaan suap terhadap oknum-oknum wartawan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat utama Bank Sulut Go, Pungkas Ato Tamila Aktivis Sulut Yang Pokal dengan pemberantasan korupsi.
Lanjut Tamila, alokasi sebesar Rp 32 Miliar dari labah operasional tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. CSR seharusnya di ambil dari labah bersih dengan besaran 4%. Tamila menduga bahwa tidak jelasnya peruntukan dana ini, serta di duga tidak ada ketidakadilan dari audit independen sehingga menimbulkan duaan kuat adanya penyimpangan dan kemungkinan merugikan negara.
Kemudian ada dugaan adanya kebijakan pengurangan tantiem dan fasilitas karyawan. Jaspro dan tantiem yang di bebankan ke tahun 2024, seharusnya di ambil dari laba bersih tahun 2023. Selain itu, klaim kesehatan karyawan hanya di ganti 75% dari total biaya, Hal ini sudah melanggar hak tenaga kerja Sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Ini harus menjadi objek penyelidikan pihak Kejati Sulut,pungkas tamila.
Maka dari itu kata ketua LSM kaliber sulut, pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Utara dapat mengusut tuntas dan sekiranya sudah dapat menetapkan tersangka lainnya yang di duga belum di tetapkan sebagai tersangka dan Masi bergentayangan di luar sana,tutup Tamila.
ARB. 04