BANK SulutGo Di Duga Sarat Dengan Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme. “Kejati Sulut Segerah Tetapkan Terduga”. Manado Sulawesi Utara.

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULUT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kaliber Indonesia Bersatu Sulawesi Utara ( LSM KIB SULUT ) Ato Tamila, angkat bicara soal dugaan kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan jajaran Direksi dan Komisaris PT.Bank Sulut Go, di mana hingga saat ini belum di ketahui oleh publik tentang tindak lanjut dugaan kasus tersebut yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulut, 18/05/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan kasus yang melibatkan beberapa pejabat tinggi BS go ini,awalnya di laporkan oleh Bendahara POKDAR Kamtibmas Sulawesi Utara Cristiantho Naftali Poae di Kejati Sulut, dan kini di pertanyakan oleh LSM KIB SULUT tentang perkembangan dugaan kasus yang serius ini”.

Dugaan alokasi dana Corporate Social Responsibility ( CSR ) seberas Rp 40 Miliar yang di anggarkan untuk tahun 2024. Kemudian dari jumlah tersebut,Rp 8 Miliar di ambil dari labah bersih tahun 2023 dan Rp 32 Milar di bebankan ke labah operasional tahun 2024. Dugaan pelanggaran serius termasuk alokasi dana CSR yang tidak transparan, ada juga kebijakan internal yang merugikan karyawan dan dugaan suap terhadap oknum-oknum wartawan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat utama Bank Sulut Go, Pungkas Ato Tamila Aktivis Sulut Yang Pokal dengan pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Modus Penempatan PMI Ilegal ke Negara Kawasan Timur Tengah

Lanjut Tamila, alokasi sebesar Rp 32 Miliar dari labah operasional tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. CSR seharusnya di ambil dari labah bersih dengan besaran 4%. Tamila menduga bahwa tidak jelasnya peruntukan dana ini, serta di duga tidak ada ketidakadilan dari audit independen sehingga menimbulkan duaan kuat adanya penyimpangan dan kemungkinan merugikan negara.

Kemudian ada dugaan adanya kebijakan pengurangan tantiem dan fasilitas karyawan. Jaspro dan tantiem yang di bebankan ke tahun 2024, seharusnya di ambil dari laba bersih tahun 2023. Selain itu, klaim kesehatan karyawan hanya di ganti 75% dari total biaya, Hal ini sudah melanggar hak tenaga kerja Sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Ini harus menjadi objek penyelidikan pihak Kejati Sulut,pungkas tamila.

Maka dari itu kata ketua LSM kaliber sulut, pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Utara dapat mengusut tuntas dan sekiranya sudah dapat menetapkan tersangka lainnya yang di duga belum di tetapkan sebagai tersangka dan Masi bergentayangan di luar sana,tutup Tamila.

ARB. 04

Berita Terkait

Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman
Tabir Hitam ! Proyek Islamic Center di Balong Panggang Gresik tak Disangka Banyak di Temukan Masalah Misterius
Ngantor di Kecamatan Kedokan Bunder, Bupati Lucky Hakim Bertemu Investor Hingga Kunjungi SDN 3 Kedokanagung
Final, Pilwu Indramayu Digelar 10 Desember 2025, Pakai Sistem Semi Digital
Dugaan Pungli Jutaan Rupiah, SMAN 1 Kebomas Jadi Tambang Pungli Seragam Tanpa Kwitansi
Diduga Ada Permainan OTT Penebangan Kayu Perhutani di Dringu Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa dengan Penegak Hukum?
Lapas Kelas llB Indramayu Terima Kunjungan Tim CSR Pertamina RU Vl Balongan
Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Lantik dan Mengambil Sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 00:56

Diduga Rampas Hak Tanah Warga, Kepala Desa Glindah Dituding Salahgunakan Wewenang dan Beri Ancaman

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:54

Orientasi CPNS Lapas Indramayu 2024 Resmi Ditutup Lewat Long March

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 04:18

Tabir Hitam ! Proyek Islamic Center di Balong Panggang Gresik tak Disangka Banyak di Temukan Masalah Misterius

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:58

Bapas Pati Lakukan Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah Terkait Lokasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

Kamis, 31 Juli 2025 - 04:13

Diduga SMK Negeri Cerme Gresik,Ladang Mencekik Murid dengan Pungli RP 2.825.000 Kepala Sekolah Jadi Petentang – Petenteng Mengira Hukum di Gresik Mandul

Senin, 28 Juli 2025 - 14:15

Final, Pilwu Indramayu Digelar 10 Desember 2025, Pakai Sistem Semi Digital

Senin, 28 Juli 2025 - 13:49

Tingkatkan Sinergi, Kalapas Indramayu Sambut Kunjungan Kajari

Senin, 28 Juli 2025 - 06:35

Pendistribusian Beras Dari Perum Bulog Indramayu di Desa Sendang Berlangsung Kondusif

Berita Terbaru