Diduga SPPG Godo Libur Sendiri”, BGN: SPPG Tidak Diperbolehkan Menghentikan Operasional Secara Sepihak.

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 07:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah
‎Dibeberapa tempat pendidikan dimulai dari TK, SD maupun SMP dari beberapa Desa yang berada di Kecamatan Winong Kabupaten Pati pengiriman MBG (Makanan Bergisi Gratis) pada hari Selasa 7 April 2026 diliburkan, karena diduga tempat SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tidak adanya anggaran.

‎Hal tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat dan keterangan dari beberapa tempat pendidikan diantaranya SDN 01 & 03. Menurut mereka informasi tersebut didapatkan dari group WhatsaAp yang menerangkan’ bahwa pada hari ini, MBG diliburkan sampai hari Rabu, dikarenakan terkendala pada anggaran yang belum cair.”.Jelas tulisan pada Whatshaap di group guru tersebut

‎”Menu yang diperoleh pada hari Senin kemarin, banyak anak yang tidak suka atau tidak dimakan. Seharusnya dari pihak tenaga ahli mengetahui apa yang disukai oleh anak – anak”. Ucap cetus para guru yang tanpa disengaja

‎Untuk memastikan informasi yang valit kami berusaha mendatangi tempat SPPG itu guna untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

‎Kepala SPPG Godo (N) dalam bincangannya, menyampaikan’ bahwa SPPG diliburkan satu hari karena keterlambatan pengiriman/pencairan anggaran dan besok Rabu akan beroprasi kembali. “Untuk menu yang libur akan kami Dobel pada hari Jum’at nanti”. Ucap Kepala SPPG di teras

‎Dalam bincangannya dirinya menyebutkan bahwa, tempat SPPG Godo ini lengkap dari prosedural, mulai dari Tenaga Ahli Gizi maupun pihak Akuntansi, jadi untuk menu makanan teruji dan pembuatan SPJ atau Nota – nota pastinya terpenuhi.

‎Menurutnya, liburnya MBG ini murni kesalahan dari pihak Yayasan yang terlambat mengeklaim/Mentranfer anggaran kepada kami.” Jelas terangnya liburnya SPPG Godo ini.

‎Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tidak diperbolehkan libur sendiri atau menghentikan operasional secara sepihak selama masa libur sekolah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait operasional SPPG saat libur:

Wajib Beroperasi: SPPG dipastikan tetap beroperasi untuk menjamin keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah. Ketentuan Surat Edaran: Ketentuan ini diatur resmi dalam Surat Edaran Kepala BGN (misal: SE No 8 Tahun 2025) yang menegaskan fungsi operasional SPPG tidak terputus.

Pengecualian Kondisi: Jika sekolah libur, distribusi MBG disesuaikan. Paket makanan dapat dikirim ke rumah atau diambil secara opsional (tidak wajib) oleh orang tua/siswa, bukan dihentikan total.

Alasan Kebijakan: Program tetap berjalan untuk memantau asupan gizi anak di rumah selama liburan, guna mencegah risiko kekurangan gizi. Meskipun SPPG didorong untuk beroperasi, dalam praktiknya, penghentian operasional hanya dimungkinkan jika ada evaluasi mendalam, seperti jika SPPG belum memenuhi persyaratan standar keamanan pangan (seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi/SLHS). Dan

‎Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) per awal 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa tenaga ahli gizi atau menyajikan menu yang tidak sesuai standar gizi dan keamanan pangan akan dikenakan sanksi tegas.

‎Sanksi Penghentian Sementara (Suspend): Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional SPPG yang tidak memenuhi standar, termasuk kasus ditemukannya menu yang tidak sesuai standar gizi atau tidak adanya tenaga ahli gizi yang mengawasi pengolahan.

‎Pelanggaran Berat: Mitra yang tidak profesional, melakukan mark-up harga bahan baku, atau menekan kuantitas/kualitas gizi (tanpa ahli gizi/menu tidak sesuai)

‎Keamanan Pangan: BGN menekankan bahwa setiap SPPG harus memastikan makanan aman

‎Tujuan Sanksi ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar gizi, aman, dan bermanfaat bagi anak sekolah, balita, serta ibu hamil/menyusui. Ahli gizi di SPPG diwajibkan untuk mengawal ketat untuk mencegah keracunan dan memastikan pemenuhan gizi yang tepat
Bersambung…….

Baca Juga:  811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

( Team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Peserta KKL Wilayah Pertahanan Perwira Siswa, Bupati Lucky Hakim Sambut Hangat di Pendopo Indramayu
Sebanyak 1050 KPM Desa Telukagung Terima Bantuan Pangan Dari KCP Bulog Indramayu
Pengawasan Diperketat, Lapas Indramayu dan Aparat Gelar Razia Gabungan
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik
Kunjungi Kantah Kabupaten Humbang Hasundutan, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:11

Perkuat Sinergi Peserta KKL Wilayah Pertahanan Perwira Siswa, Bupati Lucky Hakim Sambut Hangat di Pendopo Indramayu

Selasa, 7 April 2026 - 07:29

Diduga SPPG Godo Libur Sendiri”, BGN: SPPG Tidak Diperbolehkan Menghentikan Operasional Secara Sepihak.

Selasa, 7 April 2026 - 06:03

Sebanyak 1050 KPM Desa Telukagung Terima Bantuan Pangan Dari KCP Bulog Indramayu

Senin, 6 April 2026 - 13:54

Pengawasan Diperketat, Lapas Indramayu dan Aparat Gelar Razia Gabungan

Senin, 6 April 2026 - 12:11

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Senin, 6 April 2026 - 10:41

Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Senin, 6 April 2026 - 10:40

Kunjungi Kantah Kabupaten Humbang Hasundutan, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Akurasi Data Pertanahan

Senin, 6 April 2026 - 10:38

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Berita Terbaru