Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Pembongkaran Rumah Rutilahu Milik Ibu Narsitem di Desa Longok

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (JM/JR)

Berita Terkait

Ahli Waris Soekiman Protes Pemasangan Banner “Tanah Masih Sengketa” di Lahan Bersertifikat Hak Milik
Danrem 063/SGJ Tinjau KDKMP Pilangsari, Perkuat Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi Desa
Evaluasi Hak Integrasi, Lapas Indramayu Sidangkan 18 Usulan Narapidana
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:18

Ahli Waris Soekiman Protes Pemasangan Banner “Tanah Masih Sengketa” di Lahan Bersertifikat Hak Milik

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:19

Danrem 063/SGJ Tinjau KDKMP Pilangsari, Perkuat Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi Desa

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:12

Evaluasi Hak Integrasi, Lapas Indramayu Sidangkan 18 Usulan Narapidana

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:29

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:29

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:26

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:24

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:22

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Berita Terbaru