Apresiasi Kepada Kapolresta Pati Tertangkapnya Pelaku, Kuasa Hukum Pinta Seluruh Terduga Diperiksa & Ditahan

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com, Pati Jawa Tengah Kuasa hukum RDS korban pengeroyokan berikan apresiasi terhadap Bapak Kapolresta dan Kasatreskrim beserta anggota yang berperan dalam tertangkapnya para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan yang berada didesa Mangunrekso Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. Kuasa hukum dan pihak korban berterimakasih atas hal tersebut.

‎Hal itu diketahui pada hari ini, Jum’at 13 Maret 2026 kuasa hukum Huda dan Slamet Widodo (Om Bob) mendatangi kantor Satreskrim Polresta Pati untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan perkara pengeroyokan di yang ditangani oleh Unit 1 Pidum.

‎Keterangan yang didapatkan dari Unit 1 Pidum, menyatakan pihaknya telah menangkap para pelaku dan melakukan sidik terhadap mereka.

‎Kuasa hukum dan Om Bob berharap kepada Unit 1 atau pihak APH yang menanganinya atas terperiksanya para terduga nanti seluruh pelaku baik yang terlibat secara aktip maupun yang 55 bisa terperiksa dan juga dilakukan penahanan.” Ungkap harapnya kepada pihak APH

‎Selain itu, Om Bob dan kuasa hukum meminta kepada Kapolresta Pati, untuk melakukan penanganannya yang sesuai apa yang kita harapkan.

‎”Jadi pada prinsipnya, kami mengharap karena dalam Cctv para pelaku terlihat banyak, tidak hanya empat (4) orang, jadi pelaku – pelaku dengan bisanya sukarela menyerahkan diri kepada Polresta Pati atau biar nanti Polresta juga melakukan penyelidikan.

‎Dan syukur – syukur harapan kami dapat bertambah pelaku itu.” Tandas harap Kuasa hukum kepada pihak APH

( team)

Baca Juga:  Ratusan Massa FSI Geruduk PN Indramayu, Minta Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Dihukum Berat

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru