Dugaan TPPU PT Fuhua Masuki Babak Baru, Dua Kuasa Hukum Warga Penambuhan Penuhi Panggilan Intelijen Kajari

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gerbanginvestigasi.com_, PATI | Dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Fuhua Travel Goods Indonesia memasuki babak baru. Dua Kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., memenuhi panggilan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat sore untuk memberikan klarifikasi mendalam.

Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari aduan yang sebelumnya dilayangkan oleh warga terkait operasional dan dugaan penyimpangan dana di perusahaan tersebut.

Meski pemanggilan dilakukan melalui media pesan singkat WhatsApp (wa) bukan surat resmi, kedua pengacara tersebut tetap kooperatif hadir demi mempercepat proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami datang memberikan bantuan perihal pendampingan klarifikasi dari unit Intel Kejari Pati. Tadi ditanyakan mengenai kronologis dan seberapa banyak warga yang mengetahui perihal aduan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini,” ujar Bagas Pamenang saat ditemui di depan kantor Kejari Pati, Jumat (20/2/2026)

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Gelar Pembekalan dan Pelatihan Perbengkelan di Balai Desa Longok

Dalam klarifikasi tersebut, pihak Intelijen Kejari Pati dikabarkan tengah mendalami berkas-berkas yang telah diserahkan oleh tim kuasa hukum.

Slamet Widodo akrab dipanggil Om Bob menambahkan, bahwa pihaknya masih menyimpan beberapa bukti tambahan yang akan diserahkan jika kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan di bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Tadi dari pihak Intel juga sempat mendalami berkas yang kami sampaikan. Kami tetap mempertahankan bukti-bukti lain agar nanti jika pimpinan Kejari memberikan disposisi untuk naik ke Pidsus, barulah bukti tambahan itu kami serahkan sepenuhnya,” tegas Slamet.

Kasus ini diketahui telah menjadi perhatian masyarakat Desa Penambuhan dalam waktu yang cukup lama. Slamet Widodo berharap, agar Kejaksaan Negeri Pati bertindak cepat dan tegas dalam memproses aduan ini.

“Harapannya segera ditindaklanjuti. Kasus ini sebenarnya sudah lama santer di masyarakat, dan warga baru sekarang memberikan barang bukti kepada kami untuk diteruskan. Kami ingin ini segera diselesaikan secara hukum,” pungkasnya.
( team)

Berita Terkait

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:53

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Selasa, 1 September 2026 - 06:52

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 1 September 2026 - 06:51

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Selasa, 1 September 2026 - 06:49

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Selasa, 1 September 2026 - 06:48

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Selasa, 1 September 2026 - 06:45

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 1 September 2026 - 06:38

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Selasa, 1 September 2026 - 06:36

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru