Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Sertipikat Hilang

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Blora, 05 Februari 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Pengukuran Sertipikat Hilang yang bertempat di Desa Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Fitria Anggraeni dan Nelli Qoir Nur Azizah selaku Asisten Surveyor Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Pengukuran Sertipikat Hilang tersebut merupakan permohonan dari Bapak Kasmin, yang dalam pelaksanaannya turut didampingi oleh perangkat Desa Ngloram, yaitu Bapak Sakiran selaku Kepala Dusun dan Ibu Siti Maria Ulfa selaku Kaur Umum.

Pelaksanaan pengukuran juga dihadiri langsung oleh para tetangga batas guna memastikan kesesuaian dan kejelasan patok batas bidang tanah. Adapun batas-batas bidang tanah tersebut meliputi:
• Utara: Jiman dan Sukandar
• Timur: Sumini dan Suparlan
• Selatan: Sarijan dan Sali
• Barat: Hirno

Kehadiran para pemilik batas ini menjadi langkah penting untuk mengurangi potensi sengketa batas tanah di kemudian hari, sekaligus memastikan adanya persetujuan batas antara pemohon dan tetangga batas sejak awal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Blora dalam memberikan layanan pertanahan yang akurat, transparan, dan berorientasi pada pencegahan sengketa, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.

📞 Layanan Informasi & Pengaduan:
WhatsApp : 0811 1068 0000
Hotline : (0296) 531055
Instagram & Twitter : @kantahkabblora
Facebook & YouTube : KantahKabBlora
Website : kab-blora.atrbpn.go.id

#CepatBerkualitasTangguh
#TuntasdanBangkit
#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabBlora
#BloraMustika
#FYP
#SertipikatElektronik

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru