Sirojudin; Pemerintah Pusat Harus ada Perhatian Terhadap Sektor Pendidikan Agama Islam

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

INDRAMAYU-Gerbang Investigasi.com

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI Perjuangan, H. Sirojudin, S.P., M.Si., memberikan apresiasi terhadap kegiatan “NGOPI” (Ngobrol Pendidikan Islam) yang digagas oleh Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, bertempat di Gedung Serba guna Desa Lobener Kecamatan Jatibarang, pada Jum’at (17/10/2025).

Sirojudin menyampaikan pentingnya perhatian lebih dari pemerintah pusat terhadap sektor pendidikan agama Islam, terutama dalam hal dukungan anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Acara NGOPI ini bagus ya, karena kita bisa ngobrol langsung terkait pendidikan Islam dengan anggota DPR RI. Sektor pendidikan agama Islam ini memang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Indramayu sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam memperkuat pendidikan Islam, salah satunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendidikan keagamaan, termasuk pesantren dan madrasah.

“Kita juga punya perda terkait pendidikan wajib madrasah untuk melanjutkan ke jenjang SMP. Namun sangat disayangkan, perda ini tidak ditopang oleh anggaran yang memadai dari APBD. Bukan karena tidak ingin, tapi anggaran daerah kita memang sangat terbatas,” jelasnya.

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Nusron: Langkah Amankan Aset Negara

Sirojudin juga mendorong agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dengan mengalokasikan porsi anggaran tersendiri untuk pendidikan agama Islam.

“Kalau pendidikan umum saja ada alokasi 20 persen dan kesehatan 15 persen, kenapa pendidikan agama tidak diberi slot anggaran khusus? Saya usulkan minimal 5 persen dari APBN. Kalau itu ada, daerah tinggal mengimplementasikan,” katanya.

Menurutnya, tanpa dukungan anggaran yang kuat, banyak lembaga pendidikan agama, madrasah, dan pesantren akan kesulitan berkembang. Bantuan hibah yang selama ini diberikan pun sifatnya terbatas dan tidak rutin setiap tahun.

“Hibah itu jumlahnya kecil, antara 10–20 juta rupiah, dan tidak setiap tahun. Kalau kondisinya begini terus, yang kuat akan tetap kuat, yang lemah akan semakin tertinggal,” tegasnya.

Sirojudin berharap pemerintah pusat segera membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang yang secara tegas mengatur penyertaan anggaran bagi pendidikan agama, termasuk Islam.

“Kalau ini diatur secara nasional, pemerintah daerah akan lebih mudah menyosialisasikan dan mengimplementasikan. Karena bagaimanapun, pendidikan agama Islam adalah pondasi penting bagi generasi bangsa,” pungkasnya.

(Toro)

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru