Om Bob: Izin Lingkungan tidak Memiliki Masa Tenggang Kecuali Berdampak pada Lingkungan

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati – Jawa Tengah.

Perijinan pendirian/pembuatan bangunan pabrik atau tempat usaha pada lingkungan dibuat sekali seumur hidup/selama masih memproduksi dan melakukan aktivitas dan adanya pembaruan jika ada perubahan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu staf pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan hal tersebut diungkapkan berawal dari perbincangan terkait banyaknya keluhan warga masyarakat warga Tanjungrejo tentang kebisingan, jalan rusak dan polusi udara gegara adanya pabrik produksi beton/SJB di wilayah itu.

Menurut salah satu LBH Pati, Om Bob menjelaskan bahwa, memang benar izin lingkungan hidup suatu pabrik, berdasarkan peraturan perundang-undangan, berlaku selama usaha atau kegiatan tersebut berlangsung, selama tidak ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan tersebut yang berdampak pada lingkungan. Artinya, izin lingkungan tidak memiliki masa berlaku tetap seperti izin lain yang memiliki jangka waktu tertentu, melainkan berlaku selamanya selama kegiatan operasional pabrik tetap sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Baca Juga:  Kapolresta Pati Beserta Jajaran Anggota Ucapkan Selamat HUT Kota Pati Ke- 702Th

Namun, ada masa berlaku Dokumen AMDAL:
Dokumen AMDAL sendiri memiliki masa berlaku, biasanya antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada tingkat dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan. Namun, jika kegiatan fisik utama suatu usaha tidak terlaksana dalam jangka waktu 3 tahun sejak keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan, dokumen AMDAL tersebut bisa kadaluarsa.

Dan jika ada perubahan signifikan pada usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan, maka perusahaan perlu melakukan pembaruan atau pengajuan izin lingkungan baru.

Contoh perubahan signifikan antara lain adalah perubahan jenis kegiatan, peningkatan kapasitas produksi, atau perubahan teknologi yang berpotensi meningkatkan dampak lingkungan.

Meskipun izin lingkungan berlaku selama kegiatan berlangsung, pemerintah tetap melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Berita Terkait

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan
Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu
Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan
Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan
Wujud Komitmen Pemkab Indramayu Gerak Cepat Fasilitasi Lansia yang Terlantar di Kabupaten Lamongan
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57

Lapas Indramayu Wujudkan Hak Pendidikan, Dua Anak Berkonflik dengan Hukum Jalani ASAJ Susulan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:33

Kuasa Hukum Ruslandi Investigasi Tindaklanjuti Falidasi TKP Keterangan Priyo, Kasus Pembunuhan di Kelurahan Paman Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 13:41

Bupati Lucky Hakim Lepas 194 Jamaah Haji Kloter 38 KJT Kabupaten Indramayu

Senin, 18 Mei 2026 - 11:39

Rektor Unwir Prof.Dr.Hj.Ipong Dekawati, M.Pd Resmi Dilantik Periode 2026-2030,Siap Beri Perubahan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50

Priyo Mendadak Berbalik di Sidang, Toni RM Sebut Kliennya Tampak Tertekan

Senin, 18 Mei 2026 - 01:42

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Senin, 18 Mei 2026 - 01:40

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 01:39

Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Berita Terbaru